Advertorial
Tekankan Soal Legalitas, Sekda Kaltim Paparkan Syarat Marbot Penerima Program Umrah Perjalanan Religi Gratis
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim, Sri Wahyuni memaparkan soal syarat ketentuan bagi pemerima program umrah dan perjalanan religi gratis bagi marbot atau penjaga rumah ibadah dari pemerintah provinisi. Dirinya menekankan bahwa marbot harus memiliki legalitas yang resmi untuk menerima program tersebut.
Program umrah dan perjalanan religi gratis ini merupakan salah satu program prioritas dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud-Seno Aji.
"Jadi sebagai marbot itu harus ada legalitasnya, karena memang ditetapkan secara resmi oleh pengurus-pengurus masjid dan juga oleh Kementerian Agama," jelasnya.
Adapun syarat ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi, berkaitan dengan pemerima program umrah dan perjalalan religi gratis bagi marbot atau penjaga rumah ibadah.
"Pertama, harus merupakan warga Kaltim. Kedua, memiliki hubungan yang jelas dengan komunitas, bukan hanya sekadar identitas (KTP) saja. Ketiga, mereka harus sudah bekerja minimal dua tahun sebagai marbot atau penjaga rumah ibadah," tuturnya.
Pemprov Kaltim juga akan melakukan pengawasan di lapangan, khususnya bagi marbot yang terpilih dalam program ini. Mulai dari persiapan, masuk dalam daftar travel, keberangkatan, hingga nantinya kembali ke Kalimantan Timur usai menunaikan program tersebut.
Selain itu, anggaran untuk penerima umrah gratis ini akan disalurkan melalui rekening masing-masing marbot. Total anggaran per tahun dalam program ini senilai Rp 32 Miliar.
"Jumlahnya tahun ini sekitar 800–900 orang. Jumlah ini bisa bertambah tahun depan, karena bisa saja muncul masjid baru atau marbot baru yang sudah bekerja dua tahun dan belum terdata," sebutnya.
Program ini akan secara bertahap dijalankan per kabupaten/kota. Targetnya, pemerintah provinsi Kaltim sudah bisa memberangkatkan ratusan marbot pada Agustus 2025.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- Kasus Honor Disdikbud Kukar, Praktisi Hukum Jelaskan Peran Bankaltimtara sebagai Pelaksana Transfer
- Ajukan PK Kasus Hibah DBON Kaltim, Kuasa Hukum Sebut Agus Hari Kesuma Jalankan Perintah Jabatan
- Gandeng BNN, Kemnaker Sediakan Akses Pelatihan dan Kerja Bagi Penyintas Narkoba
- 46.160 Peserta Lolos Seleksi, Kemnaker Resmi Buka MagangHub Angkatan 2 Batch 1
- BRWA Pertanyakan Komitmen Negara Soal Pengakuan Hak Masyarakat Adat









