Kaltim
Tema Debat Kedua Pilgub Kaltim 2024: Tata Kelola Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan tema debat kedua Pilgub Kaltim 2024 yakni "Tata Kelola Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat”.
Diketahui, paslon 01 Isran-Hadi dan paslon 02 Rudy-Seno akan kembali beradu gagasan pada Minggu (03/11/2024) yang akan berlangsung di Jakarta, dan disiarkan melalui CNN Indonesia.
"Alhamdulillah, untuk persiapan sejauh ini mencapai 80 persen. Tadi kita baru koordinasi dengan pihak Polda, tim paslon nomor urut 1 dan 2 terkait persiapan serta kesiapan debat kedua,” tegas Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, Kamis (31/10/2024).
Ia menjelaskan, debat paslon merupakan bagian dari rangkaian tiga debat yang direncanakan pihaknya, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
“Tim perumus sudah menyiapkan semuanya. Termasuk panelis yang akan merancang pertanyaan debat nantinya," kata Fahmi.
Kemudian, Fahmi juga membeberkan batasan-batasan yang harus dipatuhi masing-masing paslon. Salah satunya mengenai tim pemenangan paslon yang hanya boleh membawa 100 orang.
“Jadi paslon boleh membawa maksimal tim pendukung 100 orang, itu termasuk tim keamanan yang melekat di masing–masing paslon,” tutupnya.
Ia berharap, debat kedua Pilgub Kaltim nantinya bisa berlangsung kondusif dan lancar. Kendati begitu, Fahmi juga mengimbau kepada masing-masing paslon untuk mempersiapkan diri di debat kedua nantinya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Sidang Lanjutan Kasus Tanah di Desa Telemow Memanas, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas
- Antisipasi Praktik Pungutan, Seno Aji Minta Sekolah Hapuskan Tradisi Wisuda Mewah
- Disdikbud Kaltim Evaluasi Soal Pungutan Sumpah Profesi Rp 850 Ribu di SMKN 17 Samarinda
- Jelang PSU, KPU Kukar Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati
- Anggota Brimob Aniaya Wartawan di PN Balikpapan, Polda Kaltim Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan