Nasional

Tenggat Pajak, Batas Waktu, dan Hal yang Harus Diketahui Jelang Lapor SPT Tahunan 2021

Kaltim Today
08 Februari 2021 20:12
Tenggat Pajak, Batas Waktu, dan Hal yang Harus Diketahui Jelang Lapor SPT Tahunan 2021

Kaltimtoday.co - Sudah menjadi rutinitas setiap awal tahun, wajib pajak (WP) baik orang pribadi (OP) atau badan  menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Hal ini sebagai sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyarakatkan menurut peraturan perpajakan.

Lalu, sampai kapan tenggat pajak dan batas waktu lapor SPT Tahunan 2021? Dilansir dari https://pajak.go.id/, berikut jadwalnya:

[irp posts="27046" name="Kartu NPWP Anda Belum Sampai, Rusak, atau Hilang? Ini Solusinya"]

Tenggat Pajak

  • 10 Februari Setor: PPh potput masa Januari
  • 15 Februari Setor: PPh dibayar sendiri masa Januari
  • 22 Februari Pelaporan: SPT masa PPh masa Januari
  • 1 Maret: Pelaporan SPT masa PPN masa Januari

Batas Waktu Lapor 

No

Jenis SPT

Batas Waktu Pelaporan

I

SPT Tahunan

1.

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, (termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi)Paling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak  (31 Maret)

2.

SPT Tahunan Wajib Pajak BadanPaling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April)

II

SPT Masa

1.

PPh Pasal 4 Ayat 2Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

2.

PPh Pasal 15Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

3.

PPh Pasal 21/26Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

4.

PPh Pasal 23/26Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

5.

PPh Pasal 25Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

6.

PPN & PPnBMPaling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

7.

PPh Pasal 22Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

8.

PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan CukaiHari kerja terakhir minggu berikutnya

9.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Instansi PemerintahPaling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

 

Tahun Pajak

Adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

Dalam wajib pajak badan, yang dimaksud Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender. Kecuali, bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

SPT Masa

Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :

  1. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  2. Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

[NON]


Related Posts


Berita Lainnya