Daerah
AJI Balikpapan: Kritik Berita PBB Harus Lewat Hak Jawab, Bukan Labelisasi

BALIKPAPAN, Kaltimtoday.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menegaskan bahwa pernyataan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, yang menyebut sebuah berita soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) “100 persen tidak tepat”, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
Melalui Divisi Advokasi AJI Balikpapan, Arif Fadillah, organisasi jurnalis itu menyebut frasa tersebut bisa ditafsirkan seolah seluruh isi berita salah, sehingga rawan dianggap sebagai hoaks.
“Berita itu telah melalui prosedur jurnalistik, termasuk wawancara narasumber dan penggunaan dokumen resmi. Bahkan ada kutipan pejabat Pemkot sebagai bentuk keberimbangan,” kata Arif dalam rilis pers, Minggu (24/8/2025).
Menurut AJI, pemberitaan tidak berhenti pada satu artikel. Saat ada klarifikasi atau kebijakan baru, jurnalis menulis berita lanjutan, misalnya “PBB Warga Balikpapan Naik 3.000 Persen, Pemda Sebut Salah Catat”.
Kasus lonjakan tagihan PBB yang dialami warga dari Rp306 ribu menjadi Rp9,5 juta, misalnya, belakangan diketahui akibat kesalahan titik koordinat. Setelah diperbaiki, tagihan turun menjadi Rp600 ribu. Pemkot menyiapkan kompensasi bagi warga yang sudah membayar tarif salah tersebut, ditambah stimulus 30-90 persen hingga akhir 2025.
Wali Kota Rahmad Mas'ud sebelumnya menegaskan bahwa penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya berlaku di kawasan strategis seperti industri, Jalan Mukmin Faisal, Kariangau, area jembatan tol, dan Sepinggan. Ia juga memastikan tidak ada kebijakan yang dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat.
AJI Balikpapan menilai pelabelan sepihak oleh pejabat publik tidak sesuai aturan dan bisa melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers.
“Jika merasa dirugikan, seharusnya pejabat menempuh mekanisme hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers. Bukan dengan melabeli berita 100 persen tidak tepat,” ujar Arif.
Ia menambahkan bahwa profesionalisme jurnalis ditopang prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan. AJI juga menolak praktik pemberitaan dengan itikad buruk seperti berita palsu atau wawancara fiktif.
“Solusi yang sesuai hukum adalah melalui hak jawab atau Dewan Pers. Itu mekanisme yang sahih untuk menilai sebuah berita,” tegasnya.
Isu kenaikan PBB tengah memicu gejolak di sejumlah daerah. Di Pati, Bone, Banyuwangi, Jombang, hingga Cirebon, protes warga membuat pemerintah daerah membatalkan atau merevisi kebijakan.
Di Balikpapan, Wakil Wali Kota Bagus Susetyo menekankan penyesuaian tarif hanya berlaku di wilayah tertentu, terutama kawasan komersial. “Tidak ada itu yang sampai ribuan persen. Prinsipnya bukan membebani masyarakat,” ujarnya.
[TOS]
Related Posts
- Lubang Tambang Kembali Renggut Nyawa di Samarinda, Jatam: Negara Gagal Lindungi Rakyatnya
- Dinas ESDM Kaltim Buka Data Soal IUP, Samarinda Belum Bebas Tambang hingga 2036
- Bansos September 2025 Cair, Begini Cara Cek Penerima di Situs dan Aplikasi Resmi Kemensos
- DPMD Kukar Ajak Masyarakat Ramaikan Erau Adat Kutai 21-29 September 2025
- BMKG Prediksi Musim Hujan Lebih Cepat, Berpeluang Perkuat Ketahanan Pangan Nasional