Nasional
MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Termasuk Komisaris dan Pimpinan Organisasi

Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Larangan ini mencakup posisi sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang pendanaannya berasal dari APBN maupun APBD.
Ketentuan tersebut ditegaskan melalui putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari Antara.
Dalam putusan itu, MK secara eksplisit menambahkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebelumnya, pasal tersebut hanya mengatur larangan rangkap jabatan untuk menteri.
MK menilai Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagaimana bunyi amar putusan terbaru.
Dengan demikian, Pasal 23 kini berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Perkara ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa bersama seorang pengemudi ojek daring, Didi Supandi. Namun, MK menolak permohonan Didi karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam putusan tersebut, dua hakim menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Arsul Sani.
[RWT]
Related Posts
- Polda Kaltim Perketat Pengawasan Beras Premium, Selisih Harga Dipengaruhi Pasokan dari Luar Daerah
- Kelebihan Bayar PBB 2025 Dikompensasi ke 2026, Warga Pertanyakan Mekanisme
- DPMD Kukar Dorong Posyantek Hidupkan Inovasi Teknologi Tepat Guna di Desa
- Bupati Kukar Lantik Pj Kades Sebuntal untuk Kawal Proses PAW Kepala Desa Definitif
- AKBP Khairul Basyar Resmi Pimpin Polres Kukar, Tegaskan Pentingnya Sinergi