PPU
Terbitkan Surat Edaran, Pemkab PPU Larang SPBU Layani Isi Solar Lebihi Kapasitas Tangki
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terbitkan surat edaran untuk merespon tuntutan sopir truk yang meminta segera menangani permasalahan pengantri Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada aksi unjuk rasa damai yang digelar beberapa waktu lalu.
Surat edaran tersebut diberikan kepada seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PPU, Kalimantan Timur.
"Setiap SPBU diberikan edaran agar tidak melayani pembelian solar subsidi lebih dari kapasitas tangki kendaraan," kata Pelaksana tugas Bupati PPU, Hamdam Pongrewa, Jumat (19/8/2022).
Kuota solar subsidi di PPU disalurkan melalui SPBU Nipah-Nipah, Babulu, Sotek dan SPBU ITCI, sedangkan untuk nelayan disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Api-Api.
Hamdan menjelasakn, Pemkab sedang berupaya mencari formulasi dan strategi menekan pelaku yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk dijual kembali.
Disinyalir naiknya harga BBM jenis dexlite juga mengakibatkan banyak pengguna BBM beralih menggunakan solar subsidi.
" Kami berharap, PT Pertamina (Persero) segera menerapkan penggunaan kartu bahan bakar (fuel card) untuk pembelian BBM bersubsidi di daerah itu," ungkap Hamdan.
Dia menilai, penerapan kartu bahan bakar atau kartu armada yang digunakan sebagai kartu pembayaran tersebut dapat mengendalikan pembelian BBM bersubsidi. Untuk itu, kartu bahan bakar untuk pembelian BBM bersubsidi khususnya untuk jenis solar sangat diperlukan di PPU.
"Penerapan 'fuel card' terutama untuk solar subsidi sangat dibutuhkan agar penyaluran tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak," kata Hamdam Pongrewa.
Pemkab PPU mendukung PT Pertamina (Persero) menerbitkan kartu kendali pembelian BBM bersubsidi yang bekerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
[NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Inkado Kaltim Resmi Dilantik, Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Tahun Depan
- Isran-Hadi Siapkan Saksi di 1.447 TPS untuk Kawal Suara di Kukar
- Dinas Sosial Kukar Telah Salurkan Bantuan Bencana bagi 1.033 Jiwa Sejak Januari 2024
- BPS Beri Penghargaan ke Pemkab PPU atas Keberhasilan Pengelolaan Data Ketahanan Pangan
- Pemerintah Tunda Penyaluran Bansos dari APBD hingga Pilkada 2024 Usai