PPU
Terbukti dalam Kasus Pencucian Uang, Hakim Vonis EP 3 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Kaltimtoday, Penajam - Dalam sidang putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) PPU pada Selasa (22/8/23), seorang wanita berinisial EP yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Sebelumnya pada 18 Juli 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mewakili CV BMS memberikan tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada terdakwa EP yang dianggap telah menggelapkan dana milik perusahaan sebanyak Rp13,8 miliar.
Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, disimpulkan bahwa terdakwa EP telah melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah pembayaran invoice yang dialirkan ke tiga rekening pribadinya. Padahal, nomor rekening perusahaan sudah tertera di invoice tersebut.
“Begitu juga untuk pembayaran tunai, yang seharusnya diambil oleh debt collector dan diserahkan kepada kasir perusahaan. Padahal, berdasarkan syarat aturan SOP perusahaan tidak dibenarkan. Karena itu bukan kewenangan terdakwa,” sebut majelis hakim dalam putusan.
Adapun barang bukti berupa telepon genggam dan flashdisk yang merupakan media dalam tindak pidana, maka barang tersebut akan dimusnahkan. Kemudian satu unit laptop yang terbukti milik CV BMS akan dikembalikan ke CV BMS.
Selain itu, ada pula sebuah sejumlah rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal oleh EP di Gang Sumil, bangunan itu akan dikembalikan ke Widi Nugroho dan rumah di Giri Mukti juga akan dikembalikan pada Antono.
“Sebagaimana dalam dakwaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda sebesar Rp500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak terbayar maka terdakwa diharuskan menjalani pidana selama dua bulan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kuasa hukum CV BMS, Agung Alit Suarnata berharap vonis sesuai dengan tuntutan JPU. Pasalnya, JPU membuat tuntutan sudah sesuai dengan hasil penyidikan pada berkas. Sebab dia menilai, unsur-unsur penggelapan pada jabatan maupun pencucian uang tersebut terpenuhi.
“Tapi kalau ternyata majelis hakim memvonis tidak sesuai dengan harapan JPU, kita tidak bisa intervensi hakim, karena hakim punya pertimbangan lain. Harapan kita, JPU melakukan banding karena dengan banding kita bisa ada kepastian yang lebih bagus dan adil terhadap putusan majelis hakim,” paparnya.
Pihak CV BMS tidak menerima putusan sementara karena tidak sesuai dengan kerugian perusahaan dan akibat yang ditimbulkan. Pihaknya juga menilai, terdakwa EP tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jadi kalau tiga tahun penjara, kami dari penasihat hukum dari pelapor sangat keberatan. Saya berharap JPU bisa melakukan banding supaya ada kepastian yang lebih baik,” tegasnya.
Di ruang yang berbeda, penasihat hukum EP, Dientia Dinnear mengtakan, pihaknya harus mengomunikasikannya dengan tim terkait dengan upaya hukum lebih lanjut. Namun, pihaknya tetap mengupayakan yang terbaik untuk kliennya dan meninjau apakah sudah cukup atau masih melanjutkan ke tingkat banding.
“Saya tidak menyangka juga apa yang kami perjuangkan bisa turun segitu jauh. Kami tetap bertanya lagi ke pihak keluarga dan terdakwanya apakah masih mau melanjutkan ke upaya hukum selanjutnya. Jika pihak klien kami sudah cukup, ya seperti itu. Tapi dari segi upaya hukum kami akan tetap memaksimalkan,” tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap 300 Kasus Judi Online, 370 Orang Ditangkap
- Tiga Tahanan Polres PPU Kabur, Warga Nipah-Nipah Diminta Waspada
- Polresta Samarinda Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan Saat Iring-iringan Jenazah, Terancam 5 Tahun Penjara
- Perempuan Muda di Anggana Diamankan, Diduga Miliki 51,60 Gram Sabu-Sabu
- Tersangka Perampasan Mobil di Berau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kolong Rumah