Politik

Terbukti Gabung Partai Lain, DPW PKS Kaltim Desak PAW Masykur Sarmian Dipercepat

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 23 Maret 2023 17:19
Terbukti Gabung Partai Lain, DPW PKS Kaltim Desak PAW Masykur Sarmian Dipercepat
Ketua DPW PKS Kaltim, Dedi Kurniadi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kaltim, Dedi Kurniadi membenarkan bahwa pihaknya tengah mendesak proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim, Masykur Sarmian agar dipercepat.

"DPRD Kaltim tinggal melanjutkan saja surat dari partai atau melalui fraksi. Sebab yang bersangkutan ada melakukan pelanggaran dan itu sudah dilakukan penegakan disiplin partai," ungkap Dedi, Kamis (23/3/2033).

Penegakan disiplin itu, ujar Dedi, merupakan hal yang lazim di setiap partai politik (parpol). Biasanya terjadi karena ada sengketa yang ada di dalam internal parpol.

"Yang bersangkutan itu sudah terbukti sebagai anggota atau mungkin pengurus di parpol lain. Termasuk ikut kegiatan partai lain," sambungnya.

Dedi menegaskan, pelanggaran lain yang dilakukan Masykur Sarmian juga menjadi dewan pembina di organisasi sayap (underbow) partai lain. Menurut informasi, partai yang dimaksud adalah Partai Gelora.

Dedi menyebut, pihaknya yang meminta PAW bisa dipercepat merupakan hal normal. Mengingat pelanggaran tersebut sudah ditemukan cukup lama. Sekitar 4-5 bulan silam.

"Tapi informasi yang kami dapat, yang bersangkutan menyampaikan keberatan melalui pengadilan negeri, tapi ditolak PN karena terkait dengan internal partai. Jadi kami yang melanjutkan," tambah dia.

Selain itu, pihaknya juga mengakui punya banyak bukti terkait pelanggaran yang dilakukan. Ditegaskan Dedi, DPW PKS Kaltim juga tak pernah semena-mena untuk menghakimi seseorang.

"Setelah yang bersangkutan dikeluarkan dari keanggotaan, itu kewajiban yang bersangkutan juga sudah tidak ditunaikan. Padahal kan masih jadi anggota DPRD Kaltim dari PKS. Kewajiban terkait administrasi dan finansial, yang bersangkutan sudah tidak melakukan kewajibannya," tegas Dedi.

Kendati begitu, pihaknya tak begitu menyoalkan kewajiban administrasi dan finansial yang sudah tak dilakukan oleh Masykur Sarmian. Sebab persoalan di mana Masykur terbukti mengikuti kegiatan partai lain sudah cukup.

"Jadi DPRD Kaltim diharapkan bisa melanjutkan permintaan dari PKS melalui fraksi," bebernya.

Dia berharap, PAW Masykur Sarmian bisa secepatnya berlangsung. Jika masa berakhir sebagai anggota DPRD Kaltim tersisa 6 bulan, maka sudah tak bisa dilakukan PAW.

"Jadi sebelum 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir sudah bisa PAW. Ini kan masalah nurani saja," ujarnya.

Sebagai informasi, Masykur Sarmian terpantau mengikuti kegiatan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Partai Gelora, Februari 2023.

Seperti diketahui, pada 17 Maret 2023, PN Samarinda melalui putusan 194/Pdt.G/2022/PN Smr, menolak gugatan Masykur Sarmian. PN Samarinda menegaskan tidak berwenang untuk mengadili gugatan tersebut. Berikut putusan PN Samarinda: 

  • Mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Tergugat V, dan Tergugat VI dan Tergugat X tersebut;
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 194/Pdt.G/2022/PN Smr;
    Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 3.364.000,00 (Tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah)

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya