Samarinda
Terdampak Covid-19 dan Bencana Alam, Mahasiswa Unmul Bisa Dapat Gratis UKT
Kaltimtoday.co, Samarinda - Universitas Mulawarman (Unmul) mempersilakan mahasiswanya untuk mengajukan permohonan UKT sejak 8 Januari. Setelah aksi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Unmul (AMU) pada Senin (18/1/2021) lalu, Rektor Unmul, Masjaya memutuskan untuk memperpanjang masa pengajuan hingga 25 Januari 2021 pukul 12.00 Wita. Terlebih bagi mahasiswa yang masih butuh waktu untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Kemarin, sempat beredar pesan di WhatsApp yang menyebutkan bahwa bagi mahasiswa Unmul terdampak bencana alam di Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) akan diberikan pembebasan UKT selama 1 semester. Mahasiswa pun diperkenankan melapor ke fakultas masing-masing.
Kaltimtoday.co pun coba mengonfirmasi hal tersebut kepada Wakil Rektor Bidang Umum, SDM, dan Keuangan, Abdunnur. Dia menyebutkan bahwa belum ada edaran resmi yang memuat kebijakan terkait hal tersebut.
"Berdasarkan SK Rektor Nomor 02/KU/2021, dijelaskan bahwa semua mahasiswa yang terdampak Covid-19 dan bencana alam sudah diatur di dalamnya," ungkap Abdunnur melalui pesan WhatsApp pada Rabu (20/1/2021).
Mengacu pada SK tersebut, memang disebutkan bahwa mahasiswa program sarjana dan diploma diperbolehkan untuk mengajukan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, atau pembayaran UKT secara mengangsur.
View this post on Instagram
Namun dengan syarat, apabila mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi karena bencana alam atau non alam.
Di SK, tak ada disebutkan secara spesifik bencana alam di daerah mana yang mahasiswanya bisa mengajukan permohonan UKT. Ini mengartikan bahwa di mana pun bencana alam itu terjadi dan berdampak langsung ke mahasiswa, maka yang bersangkutan berhak untuk mengajukan permohonan.
"Iya betul, karena tentu bencana ada di mana-mana dan kami sudah siapkan untuk itu. Sampai saat ini, jumlah mahasiswa yang mengajukan permohonan UKT belum terekam semua. Sebagai contoh saat semester lalu, terhitung ada 5.300 mahasiswa," lanjut Abdunnur.
Di tabel matrik keringanan UKT, ada 6 jenis perlakuan. Mulai pembayaran UKT 50 persen, pembebasan UKT, pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan pembayaran UKT secara mengangsur.
Dasar pemberian perlakuan karena faktor penurunan kemampuan ekonomi antara lain bencana alam atau non alam berlaku untuk 4 jenis perlakuan. Yakni pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan pembayaran UKT secara mengangsur. Sasarannya kepada seluruh mahasiswa, kecuali untuk perubahan kelompok UKT berlaku bagi mahasiswa yang berada di kelompok UKT 2 sampai 5.
[YMD | RWT]