Advertorial

Terima Keluhan Warga, Komisi III DPRD Balikpapan Sidak Grand City

Arif — Kaltim Today 24 Mei 2023 07:16
Terima Keluhan Warga, Komisi III DPRD Balikpapan Sidak Grand City
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri saat memberikan keterangan kepada awak media. (Kaltimtoday.co/Arif)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Selain sidak ke Balikpapan Regency, Komisi III DPRD Balikpapan melanjutkan sidak ke Perumahan Grand City Balikpapan, Selasa (23/5/2023).

Sidak tersebut juga dihadiri beberapa OPD mulai dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR).

Sidak dilakukan karena banyaknya laporan warga yang berbatasan langsung dengan perumahan tersebut, yang dijanjikan oleh pihak Grand City untuk memberikan kompensasi, salah satunya bakal membangun akses jalan yang menghubungkan rumah warga dengan perumahan tersebut. 

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan DPRD terkait informasi yang perlu diluruskan. Bahwasanya ada perubahan site plan dari 120 menjadi 80 tanpa melewati proses perizinan kepada Disperkim. 

“Sekelas perumahan Grand City ini kayak mau kucing-kucingan, kan ini tidak boleh. Apa mau minimal budget atau ada yang ingin bermain. Ini tidak boleh merubah site plan tanpa ada izin kepada dinas terkait,” jelas Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Alqadri.

Di sisi lain, permasalahan izin limbah menjadi pembahasan dalam sidak Komisi III DPRD Balikpapan. Izin tersebut terkait ketersediaan Bendali yang memenuhi kriteria atau tidak. 

Tak hanya itu, aduan warga PGRI terkait jalan yang digunakan Grand City yang akan diberikan kompensasi tapi belum dilakukan hingga saat ini.

“Mereka meminta pertanggungjawaban yang sudah disepakati. Mereka pernah rapat  bersama lurah bahwa akan ada kompensasi. Ada 500 KK yang terdampak,” terangnya.

Alwi meminta Grand City tidak boleh tutup mata, lantaran ada warga lain yang terkena dampak pembangunan. Dia menginginkan Grand City yang merupakan kawasan perumahan mewah di Kota Balikpapan dapat memberikan contoh yang baik, dengan melakukan perizinan dengan baik.

“Saya minta kepada dinas terkait untuk tidak memberikan izin apapun sampai sudah melengkapi izinnya,” ungkapnya.

Komisi III akan melanjutkan pembahasan ini dalam Rapat Dengar Pendapat yang akan digelar di Kantor DPRD Balikpapan pada  Senin (29/5/2023) pada pukul 14:00 WITA.

“Kami tidak menghalangi pengembang besar untuk berinvestasi di Balikpapan, hanya saja perizinan untuk dilengkapi,” tegas Alwi. 

Sementara itu Land Acquisition, Permit & Security Kalimantan Dept Head Grand City, Piratno menyambut baik kunjungan DPRD Balikpapan sebagai bentuk pengawasan. Apalagi Balikpapan sebagai teras Ibu Kota Negara, salah satunya perizinan harus ditertibkan.

“Kami menyambut baik dengan apa yang dilakukan DPRD Balikpapan dalam bentuk pengawasan, sehingga ke depan menjadi lebih baik lagi,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa, bukan perizinan yang belum dilengkapi tetapi pihaknya mempunyai master plan yang sudah memiliki izin, akan tetapi pihaknya mempunyai lahan baru yang sudah dibebaskan tentunya ada revisi yang dilakukan.

Terkait keluhan warga mengenai jalan, pihaknya akan membuktikan dengan kesepakatan bersama.

“Nanti akan dibahas secara khusus. Kan ada bukti-bukti, ada kesepakatan. Kami melaksanakan pekerjaan berdasarkan dengan kesepakatan yang ada,” katanya.

[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya