Berau

Tidak Terima Adik Disetubuhi Sang Pacar, Kakak Korban Lapor Polisi

Rizal — Kaltim Today 13 Juni 2023 13:30
Tidak Terima Adik Disetubuhi Sang Pacar, Kakak Korban Lapor Polisi
Tersangka F (24) saat diamankan di Polsek Teluk Bayur. (Humas Polres Berau)

Kaltimtoday.co, Berau - Kasus tindak pidana kekerasan seksual kembali terjadi. Kali ini, seorang pemuda berusia 24 tahun diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur karena melakukan tindakan asusila kepada seorang gadis berusia 19 tahun.

Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengatakan, tindakan asusila oleh Firdaus terhadap MNY tidak hanya dilakukan sekali. Dari keterangan tersangka, dilakukan sebanyak 6 kali sejak 13 Maret 2023.

“Tersangka mengakui terakhir ia berhubungan dengan pelapor pada 9 Juni 2023,” ungkap Iptu Didik Sulistyo.

Kasus ini akhirnya terungkap, berawal pada 9 Juni 2023 sekira pukul 07.30 wita, pelapor dijemput oleh tersangka dan diajak ke kontrakan tersangka yang berada di Kecamatan Teluk Bayur.

“Sampai di kontrakan, tersangka langsung menyetubuhi pelapor,” bebernya.

Karena terlalu lama berada di kontrakan tersangka, MNY tidak berani pulang ke rumah karena sudah terlalu malam. Kakak MNY yang menyadari adiknya tidak kelihatan sedari pagi, akhirnya mencari MNY.

“Pada Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 08.30 Wita, Polsek Teluk Bayur menghubungi kakak pelapor bahwa pelapor telah ditemukan,” bebernya.

Sang kakak kemudian membawa MNY pulang. Sesampainya di rumah, pelapor diinterogasi oleh kakaknya.

“Pelapor pun mengakui kalau sudah disetubuhi oleh tersangka sebanyak 6 kali dalam rentan waktu Maret hingga Juni 2023,” jelasnya.

Merasa keberatan, kakak pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur.

Ketika diperiksa, tersangka mengaku telah menyetubuhi MNY di tiga tempat berbeda di Kecamatan Teluk Bayur.

Dia juga mengakui, kalau keduanya adalah sepasang kekasih.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Teluk Bayur dan terancam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Junto Pasal 65 KUHP.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya