Kukar

Tiga Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit Nekat Mencuri di Tempat Kerjaanya

Kaltim Today
14 Januari 2023 19:52
Tiga Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit Nekat Mencuri di Tempat Kerjaanya
sALAH SATU pelaku pencurian kelapa sawit di Muara Muntai. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Salah satu perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Muara Muntai menjadi sasaran pencurian. Namun mirisnya, para pelaku pencurian ternyata merupakan karyawan perusahaan itu sendiri.

Polsek Muara Muntai telah berhasil mengamankan  tiga pelaku yang berinisial WA (28), HE (24), dan MS (31).

Saat diamankan, dari salah satu dump truk yang digunakan oleh pelaku ditemukan sebanyak 200 janjang atau 3.000 kilogram (kg) kelapa sawit. Rencananya, hendak dijual tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Dari peristiwa tersebut, diperkirakan kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 8,7 juta.

Bahkan aksi ini bukan pertama kalinya dilakukan, namun berulang kali. Untuk mengelabui karyawan lainnya, buah sawit dimasukkan saat malam hari.

"Sudah beberapa kali, malam hari mengangkut dan memasukkan di truknya," kata Kapolsek Muara Muntai, AKP Ahmad Said, Sabtu (14/1/2023).

Dia menjelaskan, pada 9 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wita, manajer perusahaan didatangi seorang security, lalu menyampaikan bahwa WA bersama rekannya hendak menjual kelapa sawit.

Mendengar informasi tersebut, manajer perusahaan itu langsung mengecek mobil dump truk yang digunakan oleh pelaku. Alhasil, ditemukan buah sawit sebanyak 200 janjang atau 3.000 kg.

Tak butuh waktu lama, WA yang berada di lokasi langsung diamankan di pos security perusahaan, lalu diserahkan kepada kepolisian.

Berdasarkan hasil pengembangan, WA tak sendiri melakukan aksinya. Tetapi dibantu oleh rekannya yang juga karyawan perusahaan tersebut, yakni HE dan MS.

"Sementara ada tiga yang diamankan. Tapi kita masih kembangkan, siapa tahu ada tersangka lainnya yang terlibat," imbuh Kapolsek Muara Muntai.

Kini, ketiganya tengah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Muara Kaman. Mereka pun dikenakan pasal 363 ayat (1) ke (4e) Jo pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

[SUP | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya