Kutim

Tiga Paslon Ditetapkan KPU Jadi Kontestan Pilbup Kutim

Kaltim Today
23 September 2020 19:57
Tiga Paslon Ditetapkan KPU Jadi Kontestan Pilbup Kutim
Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Faridah. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Penetapan bakal pasangan calon (paslon) peserta pilkada Kutai Timur (Kutim) dilakukan secara tertutup pada Rabu (23/9/2020).

Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida menyebutkan, jika penetapan paslon tidak dapat dilakukan secara terbuka lantaran penyebaran Covid-19 masih tinggi.

“Penetapan itu bersifat pleno yang dilakukan internal secara tertutup. Benar-benar tidak melibatkan orang luar atau tidak melibatkan banyak orang,” kata Ulfa.

Dalam rapat pleno tertutup itu KPU Kutim resmi menetapkan 3 pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Kutai Timur. Ketiga paslon itu Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB), Mahyunadi-Kinsu (Makin) dan Awang Ferdian Hidayat-Uce Prasetyo (AFI-UCE).

“KPU melakukan rapat pleno, menetapkan calon peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2020 dan hasilnya tiga pasangan resmi maju di Pilkada Kutim. Dalam berita itu KPU menetapkan pasangan ASKB dengan 8 kursi, MaKin 23 kursi serta AFI-Uce 9 kursi,” papar Ulfa.

Dalam penetapan calon tersebut, tidak nampak pendukung dari setiap pasangan. Sudah sejak awal, KPU serta gugus tugas mengingatkan agar dalam penetapan calon tidak dihadiri oleh pendukung dari pasangan demi menghindari penularan virus Corona.

Dengan begitu, tiga bapaslon kini berstatus sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim.

“Selanjutnya, bagi beberapa calon yang memenuhi syarat melalui SK KPU Kabupaten Kutim menyatakan bahwa nama-nama yang tadi ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim tahun 2020,” kata Ulfa.

Sebelumnya, tiga calon pasangan tersebut mengikuti sejumlah langkah yang ditetapkan KPU. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, tes psikotes hingga harus kembali melengkapi berkas yang dianggap tidak sah.

“Bahwa sesuai dengan tahapan PKPU 5 tahun 2020 pada 22 September yang lalu, sesuai dengan tahapan KPU sudah melakukan rapat pleno penelitian keabsahan dokumen perbaikan,” tuturnya.

Sesuai dengan jadwal KPU, tiga pasangan tersebut akan ikut serta dalam pengundian nomor calon, besok (24/9/2020). Kemudian, pada 26 September hingga 5 Desember 2020 nanti akan memasuki masa kampanye.

“Nantinya setelah tahapan penomoran 1,2,3. Akan dilanjutkan masa kampanye yang akan dimulai 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020,” tutupnya.

[EI | RWT]



Berita Lainnya