Daerah

Tiga Pelaku Gasak 7 Motor di Wilayah Kukar dan Kubar

Supri Yadha — Kaltim Today 23 Desember 2023 17:29
Tiga Pelaku Gasak 7 Motor di Wilayah Kukar dan Kubar
Polres Kukar amankan kendaraan roda dua hasil curian. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kasus pencurian motor yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuat masyarakat khawatir. Selama November hingga Desember 2023, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Tak tanggung-tanggung, ketiga pelaku berinisial FI, AH, dan AM telah menggasak tujuh motor warga di sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya tiga kali di Kecamatan Tenggarong, 1 kali di Muara Muntai, dan 3 kali di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Kasat Reskrim Polres Kukar, IPTU Jodi Rahman mengatakan dari ketiga pelaku, FI dan AH selalu bersama-sama dalam menjalankan aksinya di tiga wilayah, yakni Kelurahan Jahab Tenggarong, Desa Perian Muara Muntai dan Kecamatan Barong Tongkok, Kubar.

Sedangkan AM menjalankan aksinya sendirian. Niat mencuri AM ini dikarenakan melihat motor merk Supra X yang terparkir di Pasar Seni Tenggarong dalam keadaan kunci masih menempel di motor.

“Jadi ada dua Laporan Polisi (LP), yang pertama dua tersangka (FI dan AH) dengan barang bukti 6 motor dan satunya (AM) dengan satu motor,” kata IPTU Jodi, Sabtu (23/12/2023).

Dalam melakukan aksinya, FI dan AH memantau target sasaran pencurian di waktu malam hari, terutama kendaraan roda dua yang terparkir di teras rumah. Waktu dini hari, ketika korban tenggelam dalam tidurnya, saat itu pula pelaku beraksi dengan bermodalkan kunci T.

Hasil pencurian ini tidak dijual kepada penadah barang curian. Tetapi kepada masyarakat langsung, terutama warga yang tinggal tak jauh dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Mereka menjual motor curian kepada masyarakat yang ada di kebun, jadi kita kumpulkan (motor) ini susah, dan perlu memberikan pengertian masyarakat bahwa ini hasil pencurian,” sebutnya.

Ketiga pelaku curanmor dikenakan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya