Politik
Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan debat publik kedua yang digelar KPU Kaltim. Kritik ini disampaikan setelah debat yang digelar di studio CNN Indonesia, Minggu (3/10/2024), yang menurut tim hukum pasangan Isran-Hadi, menunjukkan sejumlah ketidakadilan.
Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Isran-Hadi, Roy Hendrayanto, mengungkapkan terdapat indikasi ketidakadilan dalam penyusunan pertanyaan oleh panelis. Roy menyebutkan setidaknya tiga pertanyaan yang dirasa cenderung menyudutkan pasangan Isran-Hadi, memunculkan dugaan ketidaknetralan.
Selain itu, Roy juga menyatakan kekhawatirannya bahwa pasangan calon lawan, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, tampaknya telah mendapatkan informasi pertanyaan sebelumnya. “Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada kebocoran informasi yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Roy, menyoroti kemungkinan ketidakadilan yang berpotensi merusak integritas debat.
Tim hukum Isran-Hadi juga menyoroti adanya pelanggaran tata tertib debat oleh KPU Kaltim. Menurut Roy, format debat tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) No. 1363/2024 dan PKPU No. 13/2024, yang seharusnya mengharuskan debat antara pasangan calon secara utuh, bukan terpisah antara calon gubernur dan calon wakil gubernur.
“Kami telah menyampaikan protes kepada KPU Kaltim mengenai hal ini sebelum debat dimulai, tetapi keberatan kami diabaikan,” ujar Roy.
Menanggapi kejanggalan ini, tim hukum Isran-Hadi mempertimbangkan untuk melaporkan KPU Kaltim ke Dewan Kehormatan KPU. Roy menegaskan pihaknya akan mendesak Dewan Kehormatan KPU agar meninjau ulang tata kelola debat dan mengganti panelis debat ketiga dengan panelis yang lebih netral dan kredibel.
“Kami menginginkan panelis yang independen, kredibel, dan tidak berpihak,” tambah Roy.
Selain itu, tim hukum meminta KPU Kaltim memastikan bahwa tidak ada lagi kebocoran informasi dan mendesak penyelenggaraan debat yang lebih transparan sesuai aturan PKPU. “KPU tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” tegas Roy.
[TOS]
Related Posts
- Ketua DPRD Kukar 2024-2029 Junaidi Meninggal Dunia, Dikenal Ramah dan Aktif Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
- Pemprov Kaltim Salurkan Dana Karbon FCPF ke 149 Desa di Kabupaten/Kota
- DPK Kaltim Fokus Perbarui Koleksi Buku dan Digitalisasi Layanan untuk Tingkatkan Literasi
- DPK Kaltim Ajak Masyarakat Manfaatkan dan Donasikan Koleksi Sejarah ke Ruang Deposit Perpustakaan
- DPK Kaltim Sebar Buncu Baca Etam ke 10 Kabupaten/Kota untuk Tingkatkan Minat Baca