Bontang
Tim Kajian Akademis Mall Pelayanan Publik Bontang Siap Akomodir Masukan Peserta FGD

Kaltimtoday.co, Bontang – Tim kajian akademis Mall Pelayanan Publik (MPP) dari Universitas Mulawarman (Unmul) siap mengakomodir masukan dan saran para peserta Focus Group Discussion (FGD) yang digelar beberapa waktu lalu.
Kabid Pengaduan, Pengendalian Kebijakan, dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Andi Kurnia mengatakan beberapa saran, masukan dan pendapat diminta tim kajian dari Unmul untuk mengakomodirnya.
“Jadi sebelum kajian akademis tersebut betul-betul final, saya akan lihat dulu. Apakah sudah masuk semua saran pendapat peserta FGD,” kata Andi Kurnia.
Yang jelas, lanjut Andi, dari pihak Unmul siap mengakomodir seluruh saran, masukan, dan pendapat para peserta FGD. Setelah sudah diakomodir, dan sudah fix, maka sebelum dilakukan pembayaran pembuatan kajian, Andi menyebut akan memeriksanya kembali.
“Karena akhir Oktober, saya akan panggil Kemenpan-RB untuk menjadi narasumber dalam sosialisasi penyelenggaraan mall pelayanan publik di Bontang,”ujarnya.
Andi mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenpan-RB, dan siap untuk datang. Kalau memang ada masukan dari Kemenpan-RB untuk kajian akademis, maka akan diakomodir dalam perencanaan MPP.
“Tapi kalau misalkan Unmul mau menyesuaikan ya tidak masalah. Namun, untuk perencanaan MPP harus sesuai dengan masukan dari Kemenpan-RB,” ungkapnya.
MPP di Bontang, kemungkinan akan dibangun fisiknya pada 2022. Dalam MPP akan mengakomodir beberapa pelayanan masyarakat untuk memudahkan dan lebih efisien bagi masyarakat.
[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]
Related Posts
- Bontang Terima 10.553 Sambungan Jargas Gratis, Pengerjaan Dimulai Oktober 2025
- Kepastian Dana Bagi Hasil Masih Samar, Bontang Tunggu Perpres dari Pemerintah Pusat
- Ingatkan Pemerintah, Sofyan Hasdam Tegaskan Dana Transfer Daerah Tak Dikurangi
- Dorong Keadilan Fiskal, Wali Kota Neni Tegaskan DBH Hak Daerah, Tak Bisa Dipangkas Sepihak
- Eks Wali Kota Bontang Dipanggil Kejati Kaltim, Dimintai Keterangan Berkaitan Kasus DBON