Daerah

Timbun 1,3 Ton BBM Pertalite, Warga Loa Duri Diamankan Polisi 

Supri Yadha — Kaltim Today 13 Januari 2024 17:08
Timbun 1,3 Ton BBM Pertalite, Warga Loa Duri Diamankan Polisi 
BBM jenis Pertalite yang tersangka timbun di rumahnya. (Istinewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Seorang warga Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan diketahui melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 1,3 ton. Tersangka berinisial AG (55) diamankan jajaran Polsek Loa Janan di rumahnya, pada Kamis (11/1/2024).

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto menuturkan pengungkapan pengetapan dan penimbunan BBM ini ketika sedang melaksanakan Operasi Ilegal Oil. Dari operasi itu, menemukan tersangka yang secara sengaja menimbun BBM hingga satu ton lebih tanpa surat izin resmi.

Rupanya, kelangkaan BBM jenis Pertalite menarik minat AG untuk menimbun. Bermodalkan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia, tersangka membeli BBM di SPBU secara berulang-ulang. Bahan bakar minyak yang didapatkan kemudian dipindahkan ke dalam jerigen berukuran besar.

Ketika jumlahnya sudah banyak, BBM itu pun kembali memperjualbelikan kepada masyarakat. Aksinya bukan dilakukan di Kutai Kartanegara, melainkan dikirim ke Kecamatan Busang, Kutai Timur menggunakan mobil pick up supaya mendapatkan keuntungan lebih besar.

“Dari rumah tersangka, kami amankan 41 jerigen dengan kapasitas per jerigen 34 Liter dengan berat total 1,368 liter atau 1,3 ton dan 36 jaringan kosong,” kata AKP Iswanto, Sabtu (13/1/2024).

Sebelum ditangkap, lanjut Kapolsek, sempat ditanyakan perihal surat izin penyimpanan, pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak. Namun AG tak bisa memperlihatkan bukti surat izin. Bahkan tersangka mengakui bahwa tidak mendapatkan izin apapun dari pemerintah untuk melakukan kegiatan tersebut.

AG pun disangkakan Pasal Kejahatan Minyak Dan Gas (migas) UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Pasal 55 dan atau Pasal 40 ke 9 UU RI nomor 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Loa Janan untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya