Daerah
Tindaklanjuti Aspirasi Koperasi TKBM Karya Sejahtera, Distransnaker Kukar Segera Bersurat ke Kementerian
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ratusan anggota dan buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Sejahtera Kuala Samboja, menolak Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Pasal 4.
Alasannya, pasal tersebut akan memberikan peluang kepada perusahaan berbadan hukum untuk melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan. Kekhawatiran ratusan buruh tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, dengan adanya persaingan dari perusahaan berbadan hukum, mereka terancam kehilangan pekerjaan.
“Mereka datang ke sini untuk meminta kepada dinas agar secepatnya menyampaikan sikap mereka terkait keluarnya Permenaker itu,” kata Pelaksana Harian (Plh), Kepala Distransnaker Kukar, Lukman.
Ia menyebutkan, Permenaker ini masih dalam bentuk rancangan sehingga masih ada peluang kepada semua kepentingan untuk menerima pernyataan sikap dari koperasi yang bergerak di sektor TKBM.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bupati Kukar untuk secepatnya menindaklanjuti aspirasi tersebut. Mereka meminta agar secepatnya berkirim surat kepada kementerian.
“Kami akan secepatnya bersurat ke Kementerian dengan beberapa persyaratan secara administratif dengan pihak terkait,” tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Maksimalkan Potensi di Pelabuhan, Jimmi Usul Pemkab Kutim Bentuk Badan Pengelolaan Kepelabuhanan
- Tarif Teranyar di STS Muara Berau Sudah Keluar, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara Sampaikan Sosialisasi
- Angkutan Barang Laut Dometik Naik 15,74 Persen
- BPS Kaltim Catat Penumpang Udara dan Laut Kaltim Turun
- IKN Berdampak terhadap Peningkatan Produk UMKM di Kutai Kartanegara