Nasional

Tok! Hakim Cabut Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina 

Diah Putri — Kaltim Today 08 Juli 2024 15:00
Tok! Hakim Cabut Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina 
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan. (Berita Satu)

Kaltimtoday.co - Hakim tunggal Eman Sulaeman resmi mencabut status tersangka yang dilayangkan Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina. Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat pada Senin (8/7/2024).

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ungkap Eman dalam sidang tersebut, dikutip Berita Satu.

Hakim mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar dinyatakn tidak sah dan dibatalkan demi hukum. 

Keputusan hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan, membebaskannya, dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.

Tahapan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Disadur Berita Satu, permohonan praperadilan Pegi Setiawan dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg telah diterima Pengadilan Negeri Bandung. Sidang praperadilan ini telah melalui beberapa tahapan sejak penyampaian gugatan pemohon pada Senin (1/7/2024). 

Satu hari kemudian, Polda Jabar memberikan jawaban terkait gugatan tersebut. Kedua belah pihak kemudian menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli pada Rabu (3/7/2024) dan Kamis (5/7/2024).

Sebanyak lima saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Pegi dalam sidang, yakni empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Sementara, Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum. Hakim Eman memutuskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah.

Sidang putusan praperadilan ini menarik perhatian publik dan keluarga Pegi Setiawan. Pihak keluarga, termasuk ibunda Pegi, Kartini, dan adiknya, Amelia, hadir di PN Bandung dengan harapan Pegi dapat dibebaskan dari segala tuduhan.

Kartini, yang datang bersama keluarga lainnya, menyampaikan harapannya agar status tersangka Pegi dibatalkan sehingga anaknya bisa bebas. 

Ia berharap Pegi dapat dibebaskan dari segala tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengingat Pegi adalah tulang punggung keluarga. Adik Pegi, Amelia, juga berharap hakim memberikan putusan yang adil. 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 


Related Posts


Berita Lainnya