Kaltim
Tolak 6 Ribu Transmigrasi Yogyakarta ke IKN, AMAN Kaltim Ungkap Keprihatinan Nasib Masyarakat Adat Lokal
Kaltimtoday.co - Dalam sebuah keterangan, Senin (31/7/2023), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim menegaskan penolakan mereka terhadap rencana pemerintah yang melibatkan lebih dari 6 ribu warga Yogyakarta untuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan. AMAN Kaltim menyadari bahwa wilayah IKN masih diwarnai oleh konflik teritorial, khususnya yang melibatkan masyarakat adat lokal. Sementara keberadaan masyarakat adat masih menjadi permasalahan besar yang belum terselesaikan sepenuhnya.
Ketua AMAN Kaltim, Saiduani Nyuk, menyatakan bahwa pemindahan warga Yogyakarta ke IKN tidak selaras dengan prinsip masyarakat adat yang telah didukungnya, yaitu pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Masih ada banyak persoalan yang belum teratasi, terutama yang terkait batas-batas wilayah adat di IKN yang mengancam banyak kampung adat untuk digusur.
"Keadaan ini justru mengancam masyarakat adat, tapi mendengar berita terbaru justru orang dari jauh yang akan dipindahkan ke IKN, ini berbanding terbalik," tegas Duan.
AMAN Kaltim menolak program-program yang tidak memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat adat lokal. Masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun dan memiliki tanah adat haruslah dihormati dan diberikan perlindungan, bukan justru menghadapi ketidakpastian akibat pemindahan warga dari tempat jauh.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa program transmigrasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan, terutama bagi warga yang memiliki kompetensi dalam bidang pertanian agar dapat menjadi transmigran sukses. Namun, AMAN Kaltim berpendapat bahwa program pemindahan ini memiliki risiko konflik dan kurang relevan karena masyarakat lokal juga memiliki potensi untuk mengelola bidang pertanian.
Menurut Duan, pemerintah harus mengakui bahwa masyarakat lokal di Kaltim memiliki kemampuan bertani dan layak untuk diberikan kesempatan yang sama. Selain itu, masyarakat adat yang memiliki lahan adat juga berhak mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang setara dengan warga lainnya.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sendiri merupakan organisasi yang berkomitmen untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan sejahtera bagi semua Masyarakat Adat di Indonesia. Dengan mewakili lebih dari 2.400 komunitas Masyarakat Adat di seluruh Indonesia, AMAN bekerja untuk mengadvokasi isu-isu yang dihadapi oleh Masyarakat Adat di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
AMAN dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan Dewan AMAN Nasional yang masing-masing dipilih oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara. Struktur organisasi ini memastikan bahwa suara dan kepentingan Masyarakat Adat diakui dan diwakili secara adil.
Sejarah AMAN dimulai pada tahun 1999 setelah diadakannya Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang pertama. Pertemuan ini menjadi momen penting dalam konsolidasi gerakan Masyarakat Adat untuk pertama kalinya, dan dari sinilah AMAN didirikan untuk melaksanakan keputusan-keputusan Kongres dan menjadi wadah bagi Masyarakat Adat untuk memperjuangkan hak-hak adat mereka.
Sejak itu, Kongres Masyarakat Adat Nusantara telah diselenggarakan enam kali dan telah menjadi sarana untuk membahas dan mencari solusi terhadap ancaman terhadap eksistensi Masyarakat Adat, termasuk pelanggaran hak asasi, perampasan tanah adat, pelecehan budaya, dan kebijakan-kebijakan diskriminatif.
Dengan menolak program transmigrasi yang tidak memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak masyarakat adat lokal, AMAN Kaltim berusaha memastikan bahwa masyarakat adat tetap dihormati dan dilindungi dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan.
Related Posts
- Isran Noor Bertekad Tingkatkan Ekonomi Kaltim dan Tekan Angka Pengangguran
- Survei Pilgub Kaltim 2024: Rudy-Seno Unggul Jauh dari Isran-Hadi
- Pemprov Kaltim Evaluasi DAK 2024 untuk Tingkatkan Pembangunan Daerah
- Berupaya Wujudkan SPBE, Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Email Dinas
- Diskominfo Kaltim Gelar Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Periode 2024-2028