Advertorial

Transformasi Pelayanan, Kemudahan Perizinan Jadi Prioritas DPMPTSP PPU

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 23 November 2024 18:55
Transformasi Pelayanan, Kemudahan Perizinan Jadi Prioritas DPMPTSP PPU
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat pelayanan perizinan untuk mendorong investasi dan mempermudah pelaku usaha. 

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa digitalisasi layanan menjadi salah satu langkah utama yang diambil. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), proses perizinan kini menjadi lebih transparan, efisien, dan mudah diakses.

"Kami di DPMPTSP juga memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha. Dengan sistem OSS, proses perizinan kini menjadi lebih transparan dan efisien," ujar Nurlaila.

Sistem OSS yang terintegrasi mempermudah pelaku usaha untuk mengurus berbagai jenis perizinan secara mandiri. Selain itu, DPMPTSP memastikan bahwa setiap pengajuan izin diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Nurlaila menegaskan bahwa pihaknya terus menjaga komitmen agar proses perizinan selesai tepat waktu.

"Kami memastikan bahwa setiap izin diproses sesuai SOP, dengan target penyelesaian dalam waktu 10 hingga 20 hari kerja, tergantung jenis izinnya," jelasnya.

Namun, tidak semua pelaku usaha memahami teknis pengajuan perizinan, terutama yang baru pertama kali menggunakan sistem digital. Untuk mengatasi kendala ini, DPMPTSP menyediakan layanan pendampingan secara langsung. 

Layanan ini meliputi konsultasi teknis, penjelasan prosedur, hingga menghubungkan pelaku usaha dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait jika diperlukan.

"Bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan, kami siap memfasilitasi, mulai dari konsultasi teknis hingga menghubungkan mereka dengan SKPD terkait," tandasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya