Nasional

Transparansi Royalti Musik, Menkum Supratman Rencanakan Audit LMK dan LMKN

Kaltim Today
19 Agustus 2025 12:51
Transparansi Royalti Musik, Menkum Supratman Rencanakan Audit LMK dan LMKN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. (Foto: DPR RI)

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas berencana mengaudit Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional (LMKN). Audit ini bertujuan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan royalti musik yang selama ini menjadi polemik.

Supratman menyatakan, langkah audit ini akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak LMK dan LMKN. Hal ini untuk memastikan adanya transparansi terkait pembayaran royalti musik, sesuai dengan tuntutan masyarakat.

"Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.

Ia menegaskan, audit tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat dan adil. Tuntutan publik dinilai wajar karena terkait transparansi sistem, besaran pungutan, dan mekanisme penyaluran royalti.

“Hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” tambahnya.

Supratman juga akan mengumpulkan semua pihak terkait untuk mendapatkan masukan mengenai penarikan royalti. Ia meminta LMKN mengundang para pelaku usaha dalam pembahasan ini.

“Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, meminta pemerintah memperbaiki tata kelola royalti musik. Ia menjelaskan, perbaikan ini penting karena pelaku usaha kini merasa cemas akan risiko hukum jika memutar musik di tempat usahanya.

Chusnunia memahami bahwa pemutaran musik di ruang publik, seperti kafe, memang harus membayar royalti kepada pemegang hak cipta. Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

[TOS]



Berita Lainnya