Daerah

TRC PPA Kaltim Lakukan Aksi di Depan Pengadilan Negeri Samarinda, Tuntut Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Kebiri Kimia

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 26 Juni 2024 17:21
TRC PPA Kaltim Lakukan Aksi di Depan Pengadilan Negeri Samarinda, Tuntut Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Kebiri Kimia
TRC PPA Kaltim saat melakukan aksi di depan Kantor PN Samarinda, menuntut pemberlakuan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka menuntut agar pelaku kekerasaan seksual diberikan tambahan hukum, yakni kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih kepada pelaku pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak, yang melakukan hubungan seksual.

"Di PN sedang berlangsung sidang kasus kekerasan seksual terhadap dua korban kakak beradik, yang pelakunya adalah ayah sendiri. Kami menginginkan, pelaku bisa diberikan hukuman tambahan yaitu kebiri kimia," jelas Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun pada Rabu (26/06/2024).

Menurut Rina, tindakan yang dilakukan pelaku kekerasan seksual terhadap korban, sangat merugikan dan merenggut masa depan, khususnya bagi anak yang dibawah umur. 

"Kami ingin HAM dikesampingkan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini. Sebab, anak yang menjadi korban, psikis nya tidak akan bisa sembuh sampai kapanpun," tuturnya.

Sementara itu, Biro Hukum TRC PPA Kaltim Sudirman menginginkan adanya langkah tegas dari PN Samarinda, terhadap pelaku-pelaku kekerasan seksual tersebut. Ini sebagai tindakan awal, agar para pelaku bisa jera dan kasus kekerasan seksual di Kalimantan Timur bisa diminimalisir ke depannya.

"Paling tidak PN Samarinda bisa mengambil langkah berani untuk memutuskan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual. Jangan hanya fokus terhadap keadilan korban saja, tapi juga para pelaku yang harus diberikan hukuman setimpal," imbuhnya pada Rabu (26/06/2024).

Kendati begitu, TRC PPA Kaltim akan terus berkomitmen untuk mengawal kasus kasus kekerasan seksual yang ada. Terlebih, memberikan pendampingan juga terhadap korban.

"Dasarnya kenapa ada korban, ya karena ada pelakunya. Ini yang harus kita antisipasi secara bersama-sama. Jangan sampai, para pelaku ini masih bisa melakukan kejahatan serupa di masa yang akan datang," tutup Sudirman.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya