Politik

Tujuh Parpol Belum Usung Bacalon, KPU Samarinda Perpanjang Pendaftaran Pencalonan Pilwali sampai Besok

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 31 Agustus 2024 18:08
Tujuh Parpol Belum Usung Bacalon, KPU Samarinda Perpanjang Pendaftaran Pencalonan Pilwali sampai Besok
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda, Arif Rakhman. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran pencalonan wali kota dan wakil wali kota Samarinda hingga besok, Minggu (1/9/2024). Perpanjangan ini dilakukan karena masih ada tujuh parpol yang belum menentukan dukungan untuk Pilwali 2024.

 Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda, Arif Rakhman, menyatakan bahwa partai-partai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, dan Partai Umat.

"Secara total, ketujuh partai ini masih memiliki sisa suara sah sebanyak 18.145. Namun, jumlah ini belum memenuhi ambang batas minimal 7,5 persen dari total suara yang dipersyaratkan, yakni sebesar 33.457 suara," ucap Arif Rakhman.

Mengacu pada PKPU Nomor 10/2024 Pasal 135 huruf B, suara sah yang dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik yang belum mencapai akumulasi perolehan suara sah, tetap bisa digunakan untuk mendaftarkan kembali pasangan calon dengan komposisi partai politik yang berbeda.

"Ada kemungkinan parpol yang belum mendaftarkan paslon, bisa menggabungkan suara mereka untuk berkoalisi," jelasnya.

KPU Samarinda juga berencana melakukan sosialisasi intensif kepada partai-partai yang tersisa agar segera menentukan arah dukungan, baik kepada pasangan petahana Andi Harun-Saefuddin Zuhri, maupun mengusung bakal paslon lain sesuai ketentuan.

"Jika ada partai yang belum mendukung, kami akan melakukan sosialisasi lebih lanjut. Jika tidak, kami akan mengadakan perpanjangan sesuai ketentuan," tambah Arif.

Sesuai dengan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda Nomor 884/PL.02.2-Pu/6472/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2024, masa pendaftaran akan ditutup pada Minggu, 1 September 2024.

"Semoga parpol tersisa bisa menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat turut serta dalam kontestasi politik yang akan berlangsung pada 27 November 2024 nantinya," tutup Arif.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya