Daerah
Uji Tera BBM, Diskoperindag Tegaskan Pengelola SPBU Jangan "Nakal"

Kaltimtoday.co, Berau - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau melakukan uji tera Bahan Bakar Minyak (BBM) berbagai jenis ke beberapa SPBU bersama tim Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi.
Giat ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan OPD tersebut sebagai langkah antisipasi tindak kecurangan pengoplosan atau campuran BBM. Itu dijelaskan, Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perdagangan, Diskoperindag Berau Hotlan Silalahi saat dijumpai pada Rabu (12/3/2025).
"Uji tera ini sebagai bentuk mencegah ada campuran BBM jenis Pertalite ke Pertamax mau pun Bio Solar ke Dexlite. Kita bakal lakukan pengecekan ini selama lima hari ke depan setiap SPBU," ucapnya.
Hotlan menyampaikan, selain SPBU pengawasan uji tera BBM pun sudah menyisir hingga ke Petrashop untuk mengetahui pola pendistribusian ke konsumen yang punya bersubsidi.
Dari hasil giat, kata dia, petugas lapangan tidak menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian BBM di Berau. Bahkan menurut pihak manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah mengambil kebijakan untuk membatasi pelayanan bahan bakar bersubsidi. Dimana, sebelumnya pelayanan tersebut bisa hingga dua kali dalam sehari.
Selama uji tera ke setiap SPBU dan Petrashop telah mematuhi kadar interval batas normal dan tidak melewati ambang batas wajar. Yakni dalam batas normal 50 milimeter. Sebagaimana perhitungan yang sama dengan yang dikeluarkan oleh Noozel atau selang penyalur bahan bakar ke konsumen.
"Nanti kalau di atas ambang 50 milimeter itu berarti sudah tidak aman untuk dipakai," ucapnya.
Kendati demikian, jika hasil dari uji tera ada ditemukan kecurangan penyaluran BBM atau oplosan maka pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kebijakan pengawasan pada UPTD Meteorologi untuk ditera ulang. Karena, seluruh pengusaha yang ditemukan melewati ambang batas atau sampai membuka segel uji tera maka tidak boleh beroperasi atau tutup sementara sampai uji tera.
Dirinya berharap, para manajemen SPBU dapat menjual BBM sesuai harga pasar nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat kepada daerah.
"Terutama standar yang ditetapkan Rp 40 ribu perliter untuk mobil sedan dan Rp 60 ribu perliter khusus dump truck setiap sekali pengisian. Boleh lebih dari itu kalau ada aktivitas perjalanan jauh," pungkasnya.
[MGN]
Related Posts
- Harga BBM Pertamina Naik Per 1 Januari 2025, Berikut Perinciannya
- Skema Baru Penyaluran Subsidi BBM Dimulai 2025, Ini 3 Opsi yang Dipertimbangkan Pemerintah
- PT Rukun Raharja Raih Proyek Pembangunan Pipa BBM Senilai Rp 3 Triliun di Kaltim
- Dua Karyawan di Loa Kulu Tertangkap Tangan Curi Ratusan Liter BBM Solar Perusahaan
- Realisasi Subsidi Energi dan Non-Energi 2024 Capai Rp 102,8 Triliun, Meningkat Dibanding Tahun Lalu