Nasional

UN 2020 Dihapus, Ini Faktanya

Kaltim Today
25 Maret 2020 19:26
UN 2020 Dihapus, Ini Faktanya
Pemerintah memutuskan untuk menghapus UN 2020 akibat Corona. (Foto: Republika)

Selasa, (24/3/20) pemerintah resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2020. Menyusul wabah virus Corona yang semakin meningkat. Keputusan ini diambil setelah Mendikbud Nadiem Makarim mengadakan rapat dengan Komisi X DPR RI secara online.

Per 24 Maret 2020, pandemi global Covid-19 telah menewaskan 55 orang dari 686 kasus yang ada di Indoensia. 30 orang di antaranya dinyatakan sembuh. Hal ini tentu membuat pemerintah semakin fokus terhadap penanganan pencegahan virus Corona untuk menekan angka pasien terinfeksi virus ni.

Berbagai upaya telah dilakukan. Social distancing hingga himbauan untuk #dirumahaja menjadi langkah yang kini tengah diterapkan. Bahkan pemerintah Kalimantan Timur mengambil langkah untuk me-local locdown daerahnya.

Tak hanya belajar dan berkerja di rumah, pemerintah mulai memikirkan kegiatan Ujian Nasional (UN) di Tanah Air. Pemerintah pusat bahkan telah menggelar rapat untuk menghapus UN 2020 akibat Corona. Berikut kami rangkum 5 fakta ditiadakannya UN 2020 akibat wabah virus Corona di Indonesia:

1. Tindak Lanjut Social Distancing, Presiden Tiadakan UN 2020

Putusan Presiden Joko Widodo  meniadakan Ujian Nasional 2020 disampaikan oleh Juru Bicara Presdien, Fadjroel Rahman. Dia menyampaikan, jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan tersebut sebagai upaya lebih lanjut tindakan social distancing di Indonesia.

Fadjroel menjelaskan, keputusan peniadaan UN ini berlaku di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI). Presiden Joko Widodo menyatakan, kebijakan tersebut usai digelarnya rapat terbatas terkait pelaksanaan UN 2020.

2. Kemendikbud Nadiem: UN 2020 Terlalu Beresiko

Saat mengadakan rapat dengan Komisi X DPR RI secara online pada Selasa (24/3/2020), Mendikbud Nadiem Makarim secara resmi menghapus Ujian Nasional untuk tahun 2020.

Nadiem mengatakan, Ujian Nasional terlalu berisiko di tengah pandemi Corona seperti saat ini. Pembatalan Ujian Nasional setelah melihat bahwa ujian ini dilakukan secara massal. Jika tetap digelar dapat membahayakan para murid, guru dan keluarganya.

Alasan nomor satu prinsip dasar Kemendikbud adalah, keamanan dan kesehatan siswa-siswa kita dan keamanan keluarga siswa-siswa itu, kalau melakukan UN di dalam tempat-tempat pengujian bisa menimbulkan risiko kesehatan dan Mendikbud Nadiem.

3. Tak Akan Berdampak Pada Pendidikan Indonesia

Mendikbud Nadiem juga menambahkan jika pembatalan Ujian Nasional sudah tak lagi menjadi persyaratan kelulusan atau syarat seleksi masuk perguruan tinggi. Maka dari itu, penghapusan UN 2020 dirasa tak akan berampak pada pendidikan di Indonesia.

4. Dapat Melalui Ujian Online atau Angka 5 semester

Meski Ujian Nasional 2020 dibatalkan, Mendikbud Nadiem berharap, masing-masing sekolah dapat menerapkan ujian secara online dari rumah untuk para siswa. Atau Mendikbud Nadiem juga mengusulkan sekolah bisa menentukan kelulusan para siswanya dengan cara yang sudah ditentukan dari sekolah tersebut.

5. DPR Pertimbangkan Pakai Nilai Rapor untuk Kelulusan

Menyusul keputusan untuk membatalkan UN 2020, DPR dalam rapat online dengan Mendikbud Nadiem juga mengambil beberapa opsi untuk standar kelulusan para siswa. Salah satunya dengan menggunakan nilai rapor.

"Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim, maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor," ungkap Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, Selasa (23/3/2020).

Opsi terakhir yaitu menggunakan nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah. Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kulikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai raport," tandasnya.

[NON | RWT]



Berita Lainnya