Nasional

Mulai 1 Januari 2024, Imunisasi COVID-19 Ditetapkan Menjadi Program Rutin! Apakah Gratis? Berikut Penjelasannya

Kaltim Today
02 Januari 2024 11:52
Mulai 1 Januari 2024, Imunisasi COVID-19 Ditetapkan Menjadi Program Rutin! Apakah Gratis? Berikut Penjelasannya
Vaksinasi COVID-19. (Kemenkes RI)

Kaltimtoday.co - Dengan meningkatnya kontrol terhadap COVID-19, fokus pemberian vaksinasi semakin ditekankan pada kelompok rentan yang masih berisiko tinggi mengalami kematian akibat virus tersebut. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Imunisasi terhadap COVID-19 akan menjadi bagian dari program imunisasi rutin yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

Isi Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program

Isi Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program dapat kalian cek pada link berikut ini : Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program 

Kelompok Sasaran dalam Imunisasi COVID-19 Program

"Kedepannya, akan ada dua kelompok yang menjadi target dalam imunisasi COVID-19 program dan akan mendapatkan vaksin secara gratis," ungkap dr. Maxi Rein Rondonuwu selaku Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, pada Minggu (31/12/2023).

Direktur Jenderal Maxi menjelaskan bahwa kelompok pertama melibatkan individu yang belum pernah mendapatkan vaksin COVID-19 sama sekali. Sementara itu, kelompok kedua mencakup mereka yang telah menerima setidaknya satu dosis vaksin COVID-19.

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua diarahkan khusus untuk masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja berusia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem kekebalan tubuh) sedang hingga berat.

Bagaimana Jika Tidak Termasuk dalam Kriteria Kelompok Sasaran?

Di samping itu, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 mengenai Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria-kriteria sebelumnya, imunisasi COVID-19 menjadi pilihan yang dapat diakses secara mandiri. Vaksin ini tersedia di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

Berikut isi surat edaran tersebut : Surat Edaran tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Terkait Imunisasi COVID-19 Program

Kegiatan Vaksinasi COVID-19
Kegiatan Vaksinasi COVID-19. (Kemenkes RI)

"Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan diperoleh melalui distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," terang dr. Rizka Andalucia Apt. selaku Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Sementara itu, untuk mencatat dan melaporkan pemberian imunisasi COVID-19, baik dalam program resmi maupun imunisasi pilihan, harus dilakukan melalui sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, dalam hal ini SatuSehat, pungkas dr. Maxi.

[Kontributor : Gilang Satria Pratama | Editor : Diah Putri]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya