Nasional
Upaya Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Kaltimtara Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp3,8 Miliar

Kaltimtoday.co - Selama periode 25-29 September 2023, delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melaksanakan penyitaan terhadap aset penunggak pajak. Total nilai aset yang disita mencapai Rp3.837.959.897,00.
"Kami melihat ini sebagai langkah tegas dari pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," ujar Teddy Heriyanto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara.
Dari aksi tersebut, Kanwil DJP Kaltimtara berhasil menyita 5 unit kendaraan bermotor, 3 bidang tanah, sejumlah dana di rekening bank, serta 2 unit alat berat. Semua aset tersebut milik 12 wajib pajak dengan total tunggakan pajak mencapai Rp24.725.399.810,00.
"Penyitaan ini diawali dengan penerbitan Surat Teguran. Namun, apabila dalam waktu 21 hari wajib pajak tidak menyelesaikan kewajibannya, maka kami akan menerbitkan Surat Paksa," jelas Teddy.
Surat Paksa tersebut diserahkan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada wajib pajak atau penanggung pajak. Jika dalam waktu 48 jam wajib pajak belum melunasi tunggakannya, penyitaan aset sebagai jaminan dilakukan oleh JSPN.
Teddy menambahkan, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, penyitaan adalah tindakan JSPN untuk menguasai barang milik penanggung pajak. Tujuannya adalah sebagai jaminan pembayaran utang pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Diharapkan dengan upaya penagihan yang dilakukan, akan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak, sehingga kepatuhan dalam membayar pajak meningkat.
"Kami berharap langkah-langkah ini dapat mendorong wajib pajak untuk lebih disiplin dan memenuhi kewajiban mereka tepat waktu," pungkas Teddy.
[TOS]
Related Posts
- PT Indexim Coalindo Respon Cepat Banjir di Desa Pengadan dan Baay
- Bengkel Siaga Haka Auto Siap Layani Pelanggan Selama Libur Mudik Lebaran 2025
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah
- Dinilai Janggal, PUPR Rincikan Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim Senilai Rp55 Miliar