Advertorial
UU Perlindungan Data Pribadi, Peran Negara dalam Menjaga Hak Privasi Masyarakat di Era Digital
Kaltimtoday.co - Dalam era digital saat ini, Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi esensial dalam memastikan privasi individu tetap terjaga. Sebagai aset berharga, setiap data individu harus dilindungi dari potensi pelanggaran dan penggunaan tidak sah.
Muhammad Faisal selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, menekankan pentingnya peran negara dalam menjaga data pribadi warganya. Hal ini menjadi lebih krusial setelah disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Dengan keluarnya UU PDP ini harus kita ajukan sebagai informasi yang tertutup. Kalau tidak pasti bingung nanti kita, dilematis. Ada masyarakat minta informasi, kita kasih. Tidak dikasih salah, dikasih masalah lagi," terang Faisal di Hotel Royal Malioboro Yogyakarta, Kamis (26/10/2023).
Undang-Undang PDP juga meningkatkan tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kaltim dalam pengelolaan data pribadi.
Menegaskan kembali, perlindungan data pribadi tidak hanya menjadi kewajiban, tapi juga refleksi dari komitmen negara dalam menjaga hak privasi warganya di era digital.
UU PDP menyediakan landasan hukum yang jelas dan kuat untuk melindungi data pribadi dan memastikan warga negara merasa aman dari potensi penyalahgunaan data.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Usung Konsep Bursa Kerja Tiap Hari, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Kukar Siap Kerja
- Pagu Naik Jadi Rp150 Juta per RT, Bupati Kukar Luncurkan Program RT-Ku Terbaik
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan
- Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan









