Daerah
Wali Kota Samarinda Bantah Pernyataan Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Soal Penangguhan Sementara RSUD AMS II
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR-PERA menyampaikan respons resmi terkait penangguhan sementara pematangan lahan perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (AMS II) Samarinda atau RS Korpri. Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, dalam konferensi pers Rabu (25/12/2025) menegaskan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.
Ia menegaskan, lokasi yang disiapkan untuk perluasan RSUD AMS II telah selaras dengan Perda RTRW 2023–2042 dan RDTR Kota Samarinda, serta berada di zona peruntukan Fasum-Fasos, sehingga pembangunan di area tersebut diperbolehkan secara tata ruang. Fitra juga membantah isu bahwa lahan tersebut masuk kawasan rawan banjir, dengan merujuk pada dokumen RTRW dan RDTR yang tidak mencantumkan area itu sebagai zona larangan ataupun wilayah rawan banjir.
Respons dari Pemprov Kaltim tersebut segera disusul tanggapan lanjutan dari Pemkot Samarinda. Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, duduk persoalan utama bukan pada keberadaan izin tata ruang, melainkan pada ketidaksinkronan antara dokumen perizinan bangunan dengan implementasi konstruksi di lapangan.
“Memang benar rumah sakit yang berdiri sekarang punya izin. Tapi pelaksanaan konstruksinya di lapangan pun tidak mengikuti rekomendasi yang tercantum di PBG,” ujar Wali Kota Samarinda Andi Harun kepada Kaltim Today, Rabu (25/12/2025).
Andi Harun menjelaskan, rekomendasi teknis dalam PBG rumah sakit eksisting saat itu secara eksplisit mensyaratkan penggunaan fondasi pancang tiang. Skema tersebut, kata Andi Harun, bukan sekadar preferensi konstruksi, tetapi bagian dari mitigasi teknis untuk menjaga karakter ruang agar tidak terjadi perubahan tata air akibat peninggian elevasi tanah secara permanen.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. “Yang dilaksanakan justru pengurukan tanah dengan sistem fondasi tanam. Ini berbeda total dengan dokumen PBG yang diterbitkan,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Harun menekankan bahwa Pemkot Samarinda sama sekali belum pernah menerbitkan PBG untuk pembangunan di lahan rencana perluasan rumah sakit. “Untuk lahan yang disiapkan sebagai perluasan, tidak ada PBG dari kami. PUPR Samarinda tidak pernah menerbitkan rekomendasi teknis apa pun untuk lahan itu. Yang ada hanya SK lingkungan dari DLH. Dan itu pun bermasalah,” tegasnya.
Menurut Andi Harun, SK lingkungan yang sempat terbit untuk lahan perluasan RS Korpri itu mengandung tiga persoalan administratif serius. Ia menyebut ada cacat prosedur, cacat substansi, dan cacat kewenangan. “Secara hukum administrasi, ini masuk kategori ultra vires action. Artinya, keputusan itu diambil dengan kewenangan yang tidak seharusnya dimiliki,” ujar Andi Harun.
Andi Harun kemudian menyinggung kembali sejarah proses perizinan bangunan RSUD AMS II yang eksisting. Ia mengungkap bahwa pada masa pemerintahan Gubernur Isran Noor, telah ada pembahasan khusus antara dirinya dengan Asisten II Setdaprov Kaltim, Syahbani. Pertemuan itu dilakukan langsung di ruang kerja Wali Kota Samarinda.
“Beliau datang ke sini menyampaikan bahwa sudah dilakukan pembahasan teknis dan semua pihak setuju penggunaan fondasi pancang tiang. Tapi yang terjadi di lapangan, bukan seperti yang disepakati. Itu faktanya,” beber Andi Harun.
Andi Harun menegaskan bahwa rekomendasi kesesuaian ruang dalam RDTR memang telah diberikan untuk rumah sakit eksisting. Namun, kesesuaian tersebut baru dapat dikatakan terpenuhi apabila rekomendasi teknis dalam PBG dijalankan tanpa perbedaan antara dokumen dan implementasi.
“RDTR itu bicara kesesuaian ruang. Kalau PBG mensyaratkan pancang tiang tapi realisasinya tanam dan urukan tanah, maka ada ketidaksesuaian,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan tenggat waktu bagi Pemprov Kaltim untuk melengkapi prosedur administrasi pembangunan, Andi Harun menolak menyimpulkan terlalu cepat. “Kita lihat saja dulu prosesnya, ya,” tutupnya singkat.
[RWT]
Related Posts
- Penataan Pasar Pagi Samarinda: Samagov Jadi Jembatan Aduan, Pemkot Jamin 2.505 Kios untuk Semua Pedagang
- Pedagang Keluhkan Pelayanan Selama Pendaftaran Lapak Pasar Pagi, Pemkot Samarinda Janji Evaluasi
- Sekkam Biatan Lempake Tersandung Dugaan Penyalahgunaan ADK, Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Pengamat Kritik Rotasi Jabatan Eselon II Pemprov Kaltim, Ingatkan Risiko Lingkaran Kekuasaan
- Soal Penangguhan RS Korpri Samarinda, PUPR Kaltim: Sesuai Aturan dan Lahan Masuk Zona Fasum-Fasos









