Kaltim
Warga Perumahan Korpri Samarinda Ajukan Hearing ke DPRD Kaltim untuk Perubahan Status Tanah
Hearing ke DPRD Kaltim Terkait Permohonan Konversi Sertifikat Tanah dari SHGB ke SHM
Kaltimtoday.co, Samarinda - Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung-Samarinda (FPPPKLB) mengajukan permohonan hearing kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Permohonan hearing ini diajukan setelah permohonan mereka kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk merubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini mereka pegang, menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) mengalami proses mandek.
Sebagai informasi, SHGB adalah jenis sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Tanah tersebut bisa berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum. Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), SHGB memiliki batas waktu kepemilikan 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Sementara itu, SHM merupakan jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. SHM tidak memiliki batas waktu kepemilikan.
Ketua FPPPKLB, Neneng Herawati, menyatakan, "Kami ajukan permohonan hearing ke DPRD pada tanggal 20 Juni lalu. Dan informasinya dewan akan menemui kami di Agustus ini." Permohonan hearing ini menjadi langkah bagi warga perumahan Korpri untuk mencari solusi atas permasalahan status tanah mereka.
Perjuangan warga perumahan Korpri bermula pada Januari 2023 ketika perwakilan warga bertemu dengan Gubernur Kaltim, Isran Noor, untuk memohon peningkatan status lahan dari SHGB menjadi SHM. Setelah disarankan oleh Gubernur, mereka membentuk Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung-Samarinda (FPPPKLB) dan mengajukan permohonan secara resmi.
Namun, proses penyelesaian lahan ini mengalami hambatan, terutama di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. Ketua FPPPKLB, Neneng, merasa prosesnya lambat dan kurang merespons kepentingan warga. Forum ini juga mengalami kesulitan dalam mendapatkan undangan untuk rapat terkait status HGB Perumahan Korpri.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, membenarkan adanya surat pengajuan hearing dari warga perumahan Korpri. "Permohonan RDP yang masuk ke Komisi II ini cukup banyak," ujarnya.
Komisi II DPRD Kaltim telah menetapkan jadwal hearing dengan FPPPKLB untuk membahas permasalahan ini. Nidya berharap dapat mencari solusi sesuai aturan untuk menyelesaikan masalah status tanah perumahan Korpri.
Related Posts
- Pemprov Kaltim Evaluasi DAK 2024 untuk Tingkatkan Pembangunan Daerah
- Berupaya Wujudkan SPBE, Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Email Dinas
- Diskominfo Kaltim Gelar Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Periode 2024-2028
- Bantah Dugaan Alat Bantu dan Bocoran Soal Debat Pilgub, Tim Paslon 02 Siap Diperiksa dengan Cara Apapun
- Rayakan Hari Ikan Nasional, KKP Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis untuk Ratusan Pelajar di Samarinda