Headline

Warga Tidak Pakai Masker, Pemkot Samarinda Berlakukan Denda Rp 250 Ribu

Kaltim Today
07 Agustus 2020 09:24
Warga Tidak Pakai Masker, Pemkot Samarinda Berlakukan Denda Rp 250 Ribu
Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sanksi tegas bagi warga Samarinda yang tidak menggunakan masker selama pandemi Covid-19 bakal segera diberlakukan. Bentuknya bermacam-macam, salah satunya berupa denda senilai Rp 250 ribu.

Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwali) 38/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Covid-19 sudah ditadatangani. Peraturan tersebut, sudah mengacu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sebelum diterapkan, nanti ada sosialisasi dulu. Masyarakat harus benar-benar sadar," ujar Syaharie Jaang.

DIsebutkan Jaang dalam perwali tersebut, sanksi bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan ada beberapa macam. Sanksi sosial, seperti menyapu jalan, membersihkan saluran drainase, dan kerja bakti.

Selain itu, sebut Jaang, warga juga akan akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu.

Adapun bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, akan dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta.

"Penerapan dilakukan bertahap. Intinya sosialisasi dulu. Saya berharap justru tidak ada yang melanggar," tutupnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong para kepala daerah membuat aturan kewajiban memakai masker bagi masyarakat.

Selain itu, Tito mendorong adanya sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan itu.

"Saya sudah mendorong rekan-rekan kepala daerah untuk membuat peraturan daerah tentang kewajiban penggunaan masker berikut sanksinya. Ada beberapa daerah yang sudah melakukan membuat Perda itu, " ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Rabu (5/8/2020).

Untuk mendukung hal itu, Tito mengaku telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah. Dia menyebut akan terus mendorong daerah yang belum menyusun peraturan wajib pakai masker.

"Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk daerah, untuk membuat Perda itu. Ada yang belum dan sedang kita dorong terus," ujarnya.

Lebih lanjut Tito mengatakan, kewajiban memakai masker juga perlu dilakukan hingga tingkat desa. Sehingga ke depannya pemerintah daerah setempat juga diminta mendukung gerakan bagi-bagi masker untuk masyarakat hingga ke desa.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya