Nasional
Waspadai Sanksi Hukum Menghalangi Kendaraan Prioritas, Bisa Dipenjara hingga Didenda

Kaltimtoday.co - Menghalangi laju kendaraan prioritas di jalan raya bukan hanya tindakan ceroboh, tapi juga merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia. Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran ini bisa berujung pada hukuman pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan prioritas adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama melintas di jalan raya karena menjalankan tugas tertentu yang bersifat kemanusiaan maupun kenegaraan.
Jenis-jenis kendaraan yang masuk kategori prioritas antara lain:
- Mobil pemadam kebakaran saat bertugas
- Ambulans yang membawa pasien
- Kendaraan evakuasi korban kecelakaan lalu lintas
- Rombongan pejabat tinggi negara
- Kendaraan tamu negara asing atau lembaga internasional
- Iring-iringan jenazah
- Konvoi tertentu sesuai penilaian pihak kepolisian
Dalam kondisi darurat, kendaraan seperti ambulans dan pemadam kebakaran memiliki prioritas tertinggi, bahkan harus didahulukan dibanding rombongan pejabat negara.
Bagi pengendara yang dengan sengaja atau karena kelalaian menghalangi kendaraan darurat atau kendaraan prioritas, dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 287 UU LLAJ. Sanksinya adalah kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu.
Lebih lanjut, Pasal 135 ayat (3) menegaskan bahwa kendaraan prioritas diperbolehkan tidak mengikuti rambu lalu lintas saat menjalankan tugas, seperti menerobos lampu merah atau melaju melawan arah, asalkan didampingi petugas berwenang dan demi kepentingan mendesak.
Penerapan aturan ini bukan semata soal kepatuhan hukum, melainkan juga untuk menjaga keselamatan dan kepentingan publik. Terlambatnya ambulans mencapai rumah sakit akibat terhalang kendaraan lain bisa berarti hilangnya nyawa. Demikian pula, keterlambatan mobil pemadam kebakaran bisa menyebabkan kerugian besar dan korban jiwa.
Sayangnya, di lapangan masih banyak pengendara yang tidak memahami atau bahkan mengejar keuntungan pribadi dengan mengikuti di belakang kendaraan darurat untuk menerobos kemacetan, yang juga merupakan pelanggaran.
Untuk menekan jumlah pelanggaran, peningkatan edukasi lalu lintas kepada masyarakat sangat penting. Upaya ini bisa dilakukan melalui kampanye keselamatan oleh kepolisian, sosialisasi saat pembuatan atau perpanjangan SIM, penyebaran informasi melalui media sosial, serta pemasangan papan informasi di lokasi strategis.
[RWT]
Related Posts
- Tingkatkan Prioritas Pelayanan Kesehatan di PPU, Makmur Marbun Serahkan Ambulans Baru untuk 11 Puskesmas
- Dinkes Kaltim Hibahkan 69 Unit Ambulans ke Lembaga Masyarakat se-Kaltim
- Tunjang Fasilitas Kesehatan, DPRD PPU Dorong RSUD RAPB Alokasikan Anggaran Belanja dengan Tepat
- Bikin Was-Was, Dewan Bontang Minta Ambulans Tidak Bunyikan Sirine
- Sebut Dapat Ganggu Psikologis Warga, Rustam Saran Sirine Mobil Jenazah Dimatikan