Daerah

12 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Kaltim, Polisi Dalami Keterlibatan Korporasi

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 03 September 2026 16:02
12 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Kaltim, Polisi Dalami Keterlibatan Korporasi
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tidak seluruhnya disebabkan faktor cuaca dan musim kemarau. Kepolisian menemukan sejumlah kasus yang diduga terjadi akibat kesengajaan manusia.

Polda Kaltim mencatat sebanyak 36 kasus karhutla yang saat ini ditangani jajaran kepolisian. Dari jumlah tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, mengatakan seluruh tersangka telah ditahan di masing-masing polres atau polresta sesuai lokasi kejadian.

“Mereka saat ini ditahan di Polres atau Polresta masing-masing kabupaten/kota sesuai lokasi kejadian,” ujar Tedy.

Sebaran tersangka tersebut meliputi dua orang di Polresta Samarinda, satu orang di Polresta Balikpapan, dua orang di Polres Kutai Timur, satu orang di Polres Kutai Barat, dua orang di Polres Kutai Kartanegara, dan empat orang di Polres Berau.

Dari 36 kasus yang ditangani, sebagian perkara masih dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Kondisi tersebut membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring proses pendalaman yang dilakukan kepolisian.

“36 kasus termasuk yang sudah ditetapkan tersangka ini ada beberapa yang masih dalam proses lidik maupun sidik,” kata Tedy.

Meski telah menetapkan 12 tersangka, Polda Kaltim memastikan hingga saat ini belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla tersebut.

“Sementara ini masih perorangan, mengenai apakah itu ada keterlibatan korporasi masih kami dalami,” ungkapnya.

Polda Kaltim menegaskan penanganan karhutla akan terus dilakukan, termasuk terhadap pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Kepolisian menyatakan langkah penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah meluasnya dampak karhutla terhadap masyarakat, lingkungan, dan kawasan hutan di Kaltim.

[RWT] 



Berita Lainnya