Samarinda

18 Tahun Tak Membayar Tagihan, PDAM Alami Kerugian Rp 138 Miliar

Kaltim Today
14 Oktober 2019 21:52
18 Tahun Tak Membayar Tagihan, PDAM Alami Kerugian Rp 138 Miliar
Roy Hendrayanto kuasa hukum PDAM Tirta Kencana saat membacakan nilai tunggakan pelanggan air bersih.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tunggakan pembayaran tagihan air bersih pelanggan PDAM Tirta Kencana Samarinda bernilai fantastis. Dalam rekapan data mereka, tercatat angka nominal tersebut mencapai Rp 138.198.431.945 miliar. Besarnya tunggakan tagihan ini terhitung dari 2001 hingga Agustus 2019 kemarin, hasil dari audit internal PDAM Tirta Kencana.

Melalui kuasa hukumnya, Roy Hendrayanto membeberkan, untuk menyelesaikan persoalan ini pihaknya akan membuat penyuratan kepada para pelanggan PDAM, dengan tenggat waktu 14 hari untuk masa penyelesaiannya.

"Kami berniat melakukan somasi. Kalau tidak ada iktikad baik maka proses berlanjut. Kalau ada komunikasi semua bisa terselesaikan," ucap Roy dihadapan awak media, Senin (14/10/2019) siang tadi.

Meski para pelanggan yang menunggak tak mampu menyelesaikan pembayaran secara langsung. Namun hal tersebut masih bisa dibicarakan. Dengan arti bisa dinegosiasikan cara pelunasannya nanti.

"Kalau tidak ada pembicaraan, ya mohon maaf kami akan masuk ke ranah hukum. Minimal gugatan perdata. Kami tidak segan meminta pengadilan menyita jaminannya," tegas Roy.

Meski akan mengambil sikap tegas melalui jalur hukum, kata Roy, hal tersebut merupakan pilihan terakhir yang akan diambil pihak PDAM Tirta Kencana apabila tidak ada komunikasi dari pelanggan yang melakukan penunggakan.

"Ayo berbicara. Bermusyawarah mufakat sesuai sila ke empat. Kami dari pihak PDAM memberi toleransi dengan melakukan angsuran. Minimal kami akan meminta kode 41 untuk menyegel asetnya. Supaya yang bersangkutan mau berkomunikasi," harapnya.

Jika dilakukan secara persuasif, maka kedua belah pihak bisa saling melakukan kroscek. Terutama untuk perhitungan menggunakan debit air dari meterannya. Dengan nominal tersebut jelas akan sangat merugikan bagi daerah.

"Jumlah segitu kami bisa investasikan buat yang lain. Minimal bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Samarinda," sambungnya.

Kendati akan mengambil sikap tegas atas penunggakan ini, tetapi pihak PDAM sangat memahami kondisi lapangan. Dari keseluruhan yang menunggak, tercatat sebagian merupakan dari pihak perusahaan, developer perumahan, pusat perbelanjaan modern (mall), gerai ruko dan masyarakat umum. Untuk poin terakhir yakni masyarakat, meski masih tercatat namun saat dilakukan pengecekan di lokasi banyak yang berpindah bahkan bangunannya tidak ada lagi. Untuk itu, pihaknya masih belum memutuskan apakah akan dilakukan pemutihan atau seperti apa untuk penyelesaiannya.

"Seperti rumah yang pernah berada di pinggir sungai Mahakam. Korban kebakaran dan yang terakhir masyarakat yang dipindahkan dari pinggiran Sungai Karang Mumus. Itu masih kami kaji lagi untuk penyelesaiannya," pungkasnya.

[JRO | RWT]



Berita Lainnya