Paser

2 Pelajar di Paser Tewas Tenggelam di Kolam Eks Tambang yang Dijadikan Tempat Wisata

Kaltim Today
07 September 2020 20:43
2 Pelajar di Paser Tewas Tenggelam di Kolam Eks Tambang yang Dijadikan Tempat Wisata

Kaltimtoday.co, Paser - Jumlah korban tenggelam di lubang tambang batu bara terus bertambah. Kali ini terjadi di lubang bekas tambang, Desa Krayan Makmur Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Minggu (6/9/2020). Korbannya 2 orang sekaligus, yakni MRS dan MAPS. Masing-masing berusia 15 dan 13 tahun. Mereka tenggelam di kolam bekas tambang yang dijadikan objek wisata.

Koordinator Jatam Kaltim Pradarma Rupang kepada awak media menyebut peristiwa nahas itu terjadi di sekitar tempat rekreasi Danau Biru, wilayah Kabupaten Paser. Ketika itu, MRS dan MAPS bersama dengan tiga teman lainnya hendak berwisata.

Sekitar pukul 15.00 Wita, kedua korban berenang dan mencoba untuk mengambil sebuah rakit di danau tersebut untuk di bawa ke pinggir. Rakit yang hendak diambil kedua korban berada di tengah danau.

Beberapa saat kemudian, dua orang teman korban menghampiri rakit tersebut. Namun, saat di tengah jalan, salah seorang teman korban kehabisan nafas dan kelelahan.

"MRS, MAPS dan MI mencoba menolong tanpa alat pelampung. Sehingga terjadi tarik menarik, MRS dan MAPS tenggelam dan tidak tertolong," ujar Darma..

Kedua korban, MRS dan MAPS baru berhasil ditemukan oleh tim gabungan sekitar pukul 17.30 Wita

Sementara itu, berdasarkan keterangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paser, dua korban tewas itu merupakan pelajar di SMP N 1 Tanah Grogot.

Lebih lanjut, Darma mengungkapkan kolam yang dikenal masyarakat sebagai 'Danau Biru' itu merupakan lubang tambang peninggalan PT Sarana Daya Hutama (SDH) yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai 2011 dan berakhir pada 2016 lalu.

Pradarma mengatakan peristiwa nahas ini kembali terjadi bukan hanya karena pembiaran oleh perusahaan tambang namun juga peran Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta anggota DPR.

"Mereka menerbitkan sejumlah peraturan yang membenarkan lubang-lubang tambang maut bebas ditinggalkan tanpa menutupnya dengan merubah peruntukan lain," ujarnya.

[TOS]



Berita Lainnya