Kaltim
LBH Samarinda - Jatam Kaltim Desak Penegakan Perda Hauling di Tengah Mandeknya Kasus Muara Kate

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur kembali menyuarakan desakan terhadap pemerintah provinsi untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012. Perda tersebut melarang truk hauling batu bara dan kelapa sawit melintasi jalan umum.
Desakan ini mencuat kembali seiring dengan belum terungkapnya kasus pembunuhan Rusel, warga Muara Kate, Kabupaten Paser, yang terjadi beberapa bulan lalu. LBH Samarinda menilai lemahnya penegakan perda turut membuka celah bagi pelanggaran yang berujung pada tragedi.
“Sejauh ini belum ada informasi mengenai gubernur yang melakukan diskresi kepada kepala daerah di bawahnya untuk menegakkan perda ini,” kata Irfan Ghazy, Pengacara Publik LBH Samarinda, Selasa, 29 April 2025.
Irfan menyebutkan, meski setelah kasus pembunuhan intensitas lalu lintas truk hauling berkurang, masih ditemukan pelanggaran saat warga tidak berjaga di lapangan.
“Jika Gubernur Kaltim abai dalam penegakan perda, maka ada dasar hukum untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Kasus Rusel Masih Mandek, Warga Minta Perlindungan
Wartalinus, perwakilan warga Muara Kate, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Rusel masih berlangsung. Menurutnya, sekitar 15 warga baru-baru ini kembali diperiksa polisi untuk melengkapi penyidikan.
“Kami masih menunggu kejelasan. Belum ada hasil yang kami terima,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi keamanan di desa belum sepenuhnya pulih. Meski masyarakat telah meminta perlindungan dari kepolisian, mereka merasa masih harus menjaga diri secara mandiri.
“Saat ini belum ada perlindungan khusus. Kami minta dukungan pemerintah agar benar-benar hadir,” kata Wartalinus.
[TOS]
Related Posts
- Diskominfo Kaltim Dorong Wartawan Pahami Keterbukaan Informasi Publik
- Soroti Kelalaian Penegakan Perda hingga Kasus Pembunuhan Muara Kate, LBH: Gubernur Kaltim Bisa Digugat ke PTUN
- Jembatan Mahakam I Ditutup Sementara pada 30 April 2025, Ini Jalur Alternatif yang Disiapkan
- Pertahankan Ikon Sosial Kota Samarinda, Paguyuban Pasar Subuh Tolak Relokasi
- Unmul Klarifikasi Temuan Kecurangan Saat UTBK 2025, Wakil Rektor: Pakai Modus Khusus Kelabui Petugas