Daerah
3 Korban Dugaan Tindak Pidana Asusila oleh Dosen Fahutan Unmul Diperiksa Polisi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Saksi pelapor alias tiga korban atas dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan salah satu dosen di Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) diperiksa Polresta Samarinda, Kamis (6/7/2023).
Salah satu kuasa hukum saksi pelapor dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) Unmul, Alfian menyampaikan beberapa hal. Namun yang pasti, pihaknya mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti perkara kejahatan terhadap kesusilaan yang dialami oleh kliennya.
"Kami mendukung serangkaian upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menemukan titik terang bagi perkara a quo," ungkap Alfian melalui rilis resminya.
Pihaknya yang ikut mendampingi pemeriksaan para saksi pelapor pada 6 Juli 2023 itu juga menegaskan, bahwa laporan pihaknya tetap sama pada pokok laporan yang sudah disampaikan pada 29 Agustus 2022 lalu.
"Besar harapan kami agar proses hukum ini dapat bergerak lebih cepat sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami selalu mendukung para penegak hukum agar senantiasa objektif dalam menjalankan tupoksinya selaku penegak hukum," tegas Alfian.
Dia juga berharap agar proses yang tengah berjalan ini tidak berlarut-larut dan bisa memberikan keadilan bagi para korban. Sebagai informasi, dugaan tindak pidana asusila di lingkungan Unmul ini berawal dari adanya laporan per 18 April 2022 dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Sylva Mulawarman dan Dewan Perwakilan Sylva Mulawarman (DPSM) perihal dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh salah satu dosen Fahutan Unmul kepada mahasiswa bimbingan skripsinya.
Sebagai pendamping dalam upaya tindak lanjut terhadap laporan dugaan tindakan asusila tersebut, korban ditemani dengan LEM Sylva dan pihak Fahutan mendatangi kantor LKBH FH dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PuSHPA).
Adanya permohonan pendampingan ini, LKBH FH UNMUL dan PuSHPA menyampaikan laporan dugaan tindak pidana asusila ke Polresta Samarinda pada 29 Agustus 2022 atas tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 (2) KUHP.
Alasan pengenaan Pasal 294 (2) KUHP ini berkenaan dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut selama proses pembimbingan dengan dalih “kamu sudah saya anggap anak sendiri” dianggap tidak relevan.
Sementara itu, Kaltimtoday.co juga berupaya menghubungi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro untuk keterangan lebih lanjut. Namun hingga berita ini diturunkan, masih belum ada respons.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media