Daerah

30 Loksus Kaltim Tersebar di Sejumlah Kabupaten/Kota, Bawaslu Pastikan Proses Pemilih Berjalan Sesuai Prosedur

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 01 Oktober 2024 18:04
30 Loksus Kaltim Tersebar di Sejumlah Kabupaten/Kota, Bawaslu Pastikan Proses Pemilih Berjalan Sesuai Prosedur
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur memastikan proses pemilih berjalan sesuai prosedur pada 30 lokasi khusus yang tersebar di tujuh kabupaten/kota.

Dari puluhan TPS Loksus yang ditetapkan, tercatat ada sebanyak 9.395 jumlah pemilih di beberapa kabupaten/kota. Rinciannya, Kabupaten Paser sebanyak 5 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 1.552 orang, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 6 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 1.643 orang, Kabupaten Berau sebanyak 3 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 935 orang.

Kemudian, Kabupaten Kutai Timur sebanyak 2 TPS dengan jumlah pemilih 477 orang, Kota Balikpapan sebanyak 4 TPS dengan jumlah pemilih 1.712 orang, Kota Samarinda sebanyak 7 TPS dengan jumlah pemilih 1.862 orang, Kota Bontang sebanyak 3 TPS dengan jumlah pemilih 1.214 orang.

"Dari total sebanyak 30 TPS lokasi khusus, dapat dirincikan lokasi khusus berupa rumah
tahanan/lembaga pemasyarakatan sebanyak 57 persen, lokasi khusus berupa perusahaan
sebanyak 36 persen, dan lokasi khusus berupa Perguruan Tinggi sebanyak 7 persen," jelas Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung.

Galeh juga menjelaskan terkait kewenangan Bawaslu Kaltim pada konteks pemilih di lokasi khusus, menjelang kontestasi Pilkada 2024 berlangsung.

"Prinsipnya, tugas kami Bawaslu, memastikan agar proses pemilih di lokasi khusus yang sudah dilakukan oleh KPU sesuai prosedur, dan hak pilih bisa terakomodir sesuai peraturan yang ada," ujarnya.

Dalam rangka persiapan Pilkada serentak nantinya, Bawaslu Kaltim nantinya juga akan berkoodinasi dalam pembentukan pengawas TPS di sejumlah lokasi khusus.

"Koordinasi pembentukan Pengawas TPS ini penting dilakukan karena melibatkan pihak eksternal, seperti rutan, perguruan tinggi, perusahaan agar mendapatkan SDM Pengawas TPS yang mumpuni, sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari pihak eksternal," tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya