Kaltim

4 Fakta Kasus Pemuda Tewas Akibat Diterkam Harimau di Samarinda

Diah Putri — Kaltim Today 20 November 2023 13:11
4 Fakta Kasus Pemuda Tewas Akibat Diterkam Harimau di Samarinda
Peristiwa pemuda tewas pasca diterkam harimasu di Samarinda, Kaltim. (suarakaltim.id)

Kaltimtoday.co - Baru-baru ini terjadi tragedi mengerikan yang menewaskan seorang pemuda akibat diterkam harimau. Kejadian yang terjadi di Samarinda ini menjadi viral di media sosial. 

Lantas, bagaimana penyebab peristiwa ini bisa terjadi? Kaltim Today berhasil merangkum 4 fakta kasus pemuda tewas akibat diterkam harimau di Samarinda dari berbagai sumber. Berikut informasi lengkapnya.

1. Kejadian Tragis di Samarinda

Kejadian ini menimpa seorang pemuda bernama Suprianda (27) yang tewas mengenaskan setelah diterkam harimau di Jl. Wahid Hasyim II, Nomor 91, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara. 

Diketahui, ia bekerja sebagai pengawas di tempat tersebut. Naasnya, ia tewas setelah memberi makan harimau yang diduga sebagai peliharaan majikannya pada Sabtu (18/11/2023).

2. Kronologi Kejadian

La Ura selaku kerabat korban membeberkan kronologi kejadian. Korban ditemukan dalam kondisi kritis oleh istri La Ura, yang pertama kali menemukannya.

Saat mencoba menghubungi melalui telepon, tidak ada respons dari Suprianda sejak pagi itu. Keanehan ini menimbulkan kecemasan dan membuat La Ura memutuskan menuju lokasi. 

Takdir berkata lain, Supriandi ditemukan dalam keadaan meninggal di dalam kandang harimau. Sejak itu, rekan kerja dan keluarga korban langsung mengevakuasi Supriandi ke Rumah Sakit Umum AW Syahranie, Samarinda.

3. Pemilik Hewan Ditahan atas Perizinan Ilegal

Pemilik harimau yang berinisial AS langsung diamankan ke Polresta Samarinda pada Sabtu (18/11/2023). Melalui pemeriksaan tersebut, diperoleh hasil bahwa AS tidak memiliki perizinan hewan liar yang termasuk satwa dilindungi dan telah melakukan kelalaian.

Kabid Humas Polda Kaltim menyebutkan bahwa AS terjerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 1950. Pihak Polresta Samarinda akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim untuk memindahkan harimau tersebut.

4. Harimau Dievakuasi Balai Konservasi Tabang Zoo, Kukar

BKSDA Kaltim bersama petugas medis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Tabang Zoo mengevakuasi harimau tersebut ke Balai Konservasi Tabang Zoo, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Proses evakuasi dilakukan dengan melakukan bius total kepada harimau dengan panjang 1,5 meter dan tinggi 1 meter tersebut. Kemudian, harimau Sumatera tersebut dimasukkan ke kandang berukuran 2 x 3 meter dan diangkut menggunakan truk dengan waktu tempuh perjalanan selama 8 jam.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya