Bontang
46 WBP Lapas Bontang Bebas Bersyarat Ikuti Crash Program
Kaltimtoday.co, Bontang - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bontang, Unit Pelaksanaan Teknis di bawah naungan Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Timur, melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan berupa Crash Program yaitu pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas serta pembebasan bersyarat bagi narapidana.
Sebanyak 46 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bontang langsung bebas hari ini, 21 WBP Pembebasan Bersyarat (PB) dan 25 WBP Cuti Bersyarat (CB) Senin (23/12/2019). Pembebasan Bersyarat ini diserahkan langsung dan dilepas oleh Kalapas Bontang Heru Yuswanto dan didampingi seluruh Pejabat Struktural Lapas Kelas III Bontang.
Kalapas Bontang Heru Yuswanto, didampingi Ka Subsi Pembinaan Agus Salim beserta staf Kasubsi Pembinaan langsung mengantar 46 Warga Binaan Lapas Bontang yang bebas mengikuti crash program ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda untuk melakukan penyembuhan dan rehabilitasi serta resosialisasi terhadap pelanggar hukum, agar mampu menyesuaikan diri kembali dalam hidup bermasyarakat.
Heru Yuswanto, yang akrab disapa Heru ini mengungkapkan, rasa bahagianya atas Bebas Bersyarat dan Cuti Bersyarat para WBP di Lapas Kelas III Bontang. Heru juga berpesan agar, para WBP bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya, serta menjadikan momentum Crash Program ini sebagai momentum untuk menjadi babak baru dalam lembar kehidupan mereka.
“Kami mengucapkan selamat kepada para WBP yang bebas bersyarat ini. Sudah selayaknya sama-sama bersyukur atas segala mukjizat yang telah Tuhan berikan. Kami juga mengingatkan agar kalian (para WBP) bisa bertanggung jawab, mengingat ini adalah pembebasan bersyarat, jadi tetap harus mengikuti aturan mainnya,” ujar Heru Yuswanto.
Kegiatan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1386.PK.01.04.06/2019 tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Anak Didik dan Narapidana.
Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga menyoroti kondisi overcrowding di sebagian besar lapas dan rutan di Indonesia. Dimana terjadi kelebihan muatan hingga 105% dari kapasitas total UPT Pemasyarakatan di Indonesia yang hanya berkapasitas 130.445 orang, berdasarkan data SDP.
[RIR | RWT]