Kaltim

5 Anggota Tim Seleksi Calon Komisioner Bawaslu Kaltim 2022-2027

Kaltim Today
30 Mei 2022 16:49
5 Anggota Tim Seleksi Calon Komisioner Bawaslu Kaltim 2022-2027
Infografik: 4 Anggota Tim Seleksi Bawaslu Kaltim.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim seleksi (Timsel) calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim sudah resmi ditetapkan Bawaslu RI.

Penetapan Timsel diputuskan pada 19 Mei 2022 dan ditetapkan melalui Surat Pengumuman Nomor 00100/HK.01.01/SJ/05/2022 tentang Pembentukan Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi di 25 Provinsi.

Uniknya, dalam pengumuman yang menunjuk 5 orang anggota Timsel itu, dua di antaranya asing bagi publik di Kaltim. Dua orang itu adalah Ferol F Warouw dan Heri Herdianwanto.

Ferol F Warouw, sendiri diketahui sebagai dosen tetap di Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Negeri Manado. Dia dikenal sebagai pakar lingkungan dan kerap menjadi narasumber di media massa lokal.

Sementara, Heri Herdianwanto, merupakan dosen tetap sekaligus Dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Al Azhar Indonesia. Heri Herdianwanto pada April 2021 menerbitkan buku berjudul Dasar-dasar Penelitian Sosial yang ditulis bersama Jumanta Hamdayama.

Adapun tiga timsel terpilih, yakni Ida Farida, Herdiansyah Hamzah, dan Johan’s Kadir Putra diketahui berdomisili di Kaltim dan cukup dikenal publik. 

Ida Farida, misalnya, dikenal sebagai mantan Komisioner KPU Kaltim periode 2014-2019. Saat di KPU Kaltim, Ida Farida pernah ditunjuk sebagai ketua. Selain itu, Ida Farida saat ini juga diketahui menjadi dosen di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. 

Kemudian, Herdiansyah Hamzah, merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul). Dikenal sebagai dosen yang kritis dan kerap menjadi narasumber di berbagai media massa lokal dan nasional untuk berbagai isu. Mulai hukum, lingkungan, sosial, dan politik. Dia juga diketahui aktif di Pusat Studi Kajian Anti Korupsi FH Unmul. 

Terakhir, Johan's Kadir Putra, merupakan Dosen Fakultas Hukum di Universitas Balikpapan. Dia sempat menjadi narasumber di Bawaslu Kukar untuk memberikan materi terkait kurikulum bagi majelis dan panitia dalam penyelesaian sengketa. 

Kepada Kaltimtoday.co, Komisioner Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli menjelaskan, penetapan timsel merupakan hak prerogatif Bawaslu RI. Pihaknya di daerah tidak punya wewenang terkait penunjukan timsel tersebut. 

Bawaslu RI dalam keterangan resminya juga menegaskan, dalam menentukan nama-nama anggota Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi mengacu pada peraturan perundang-undangan. Pertama, Bawaslu mengacu pada Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (2) huruf b UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan Bawaslu membentuk timsel untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi dengan jumlah 5 orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Acuan kedua berasal dari Perbawaslu 8/2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan  Pengawas Tempat Pemungutan Suara. 

Acuan ketiga, Pengumuman Nomor:1108.1/HK.01.00/K1/04/2022 tentang Pembentukan Calon Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di 25 Provinsi Periode 2022-2027,dan keempat Pengumuman Nomor: 0008/HK.01.01/SJ/05/05/2022 tentang Calon Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di 25 Provinsi Masa Jabatan 2022-2027. 

Diterangkan Ramil, tahun ini sistem penjaringan timsel dilakukan secara terbuka. Seluruh warga negara yang memenuhi kriteria meski berasal dari luar Kaltim bisa terpilih.

“Selama memenuhi kriteria, seperti berusia minimal 30 tahun, berpendidikan minimal S1, paham kepemiluan dan tata negara, serta bersedia tidak mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu, KPU, dan Caleg, bisa mendaftar dan terpilih jadi timsel,” jelasnya.

Terkait kerja timsel, Ramli menuturkan, timsel dalam waktu dekat akan mulai bekerja. Pasalnya, masa kerja komisioner Bawaslu Kaltim saat ini--khususnya tiga komisioner (Hari Dermanto, Galeh Akbar Tanjung, Saipul), akan berakhir pada September 2022. Sementara dua komisioner lainnya (Muhammad Ramli dan Ebin Marwi), berakhir pada Maret 2023.

“Kemungkinan Timsel mulai bekerja dan membuka pendaftaran Juni 2022, karena mereka punya masa kerja untuk memilih komisioner Bawaslu Kaltim hanya tiga bulan,” pungkasnya.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya