Kukar

5 Kasus Korupsi di Kukar, ADD Jembayan dan Perusda Masuk Tahap Sidik

Kaltim Today
09 Juni 2021 17:51
5 Kasus Korupsi di Kukar, ADD Jembayan dan Perusda Masuk Tahap Sidik
Perda Pencegahan Narkotika resmi disahkan DPRD Kutim.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Herman Sopian mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi yang terjadi di Kukar.

Dia menjelaskan, untuk penanganan kasus korupsi 2020 dan 2021 saat ini sedang berjalan, kurang lebih ada 5 kasus. Sehingga pihaknya yang memang menjadi atensi dan perhatian publik ataupun pengawasan dari pimpinan.

Dari kelima kasus tersebut, terdapat 3 kasus masih dalam penyelidikan yakni penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar dan Anggaran Dana Desa (ADD) serta penyalahgunaan dana Covid-19.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Sedangkan memasuki tahapan penyidikan yakni ADD Jembayan dan Perusahaan Daerah (Perusda) di Kukar.

"Kasus korupsi yang cukup besar mencapai kurang lebih sekitar Rp10 miliar di salah satu Perusda di Kukar. Mudah-mudahan tahun ini sudah selesai" kata Herman sapaan akrabnya, Rabu (9/6/2021).

Dia menambahkan, terkait kasus korupsi penanganan Covid-19 untuk perintahnya pengawasan semua mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Sedangkan awal ini ada salah satu satu tingkat desa yang sudah pihaknya lakukan langkah penyelidikan berdasarkan informasi dilapangan dan fakta-fakta yang sudah ditemukan.

"Kasus ini sedang kami tangani di Satreskrim Polres Kukar," pungkasnya.

[SUP | NON]



Berita Lainnya