Bontang
694 Warga Binaan Lapas Kelas II A Bontang Dapat Remisi Umum di Hari Kemerdekaan
Kaltimtoday.co, Bontang – Sebanyak 694 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Bontang mendapat remisi umum tahun 2020. Untuk RU II didapat oleh 7 WBP, dan satu di antaranya bebas tepat tanggal 17 Agustus 2020, selebihnya mendapatkan pemotongan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga 6 bulan.
Namun demikian, ada juga WBP yang tidak mendapatkan remisi, yakni sebanyak 374 orang dengan alasan masih berstatus tahanan, vonis seumur hidup, menjalani subside atau pidana denda, belum menjalani 6 bulan masa pidana, belum menjalani 1/3 penahanan dari kasus narkotika, serta justice collaborator belum ditanggapi alias belum mendapat balasan dari pihak penyidik.
Kalapas Kelas II A Bontang, Ronny Widiyatmoko mengatakan, pemasyarakatan salah satu elemen yang menjalankan roda pemerintahan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang memberikan layanan dasar bagi masyarakat, khususnya warga binaan pemasyarakatan. Meskipun saat ini dihadapkan dengan tatanan Covid-19 yang melanda Indonesia, restorusi kemasyarakatan tahun 2020 yang dicanangkan KemenkumHAM RI, pada tahun lalu telah berhasil diwujudkan.
“Pemberian hak remisi juga semakin cepat, tepat dan akurat dengan pengembangan sistem database pemasyarakatan,” jelas Ronny, Senin (17/8/2020) di Lapas Kelas II A Bontang.
Momentum peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI diperingati dengan pemberian remisi umum 17 Agustus bagi narapidana. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan bagi narapidana sekaligus memenuhi hak narapidana. Pemberian remisi juga bukan hal yang mudah bagi warga binaan untuk dapat kebebasan, tetapi merupakan instrument untuk meningkatkan kualitas pembinaan mendorong motivasi diri sehingga warga binaan mempunyai kesiapan dalam proses reintegrasi sosial.
Tak hanya remisi, beberapa perlombaan juga digelar di Lapas, seperti futsal, tenis meja, bola voli, kebersihan kamar dan lainnya yang melibatkan petugas dan warga binaan.
“Selamat atas remisi tahun ini, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam tahapan proses program pembinaan di masa yang akan datang. Selamat kembali ke keluarga, rajut kembali tali kebersamaan dengan masyarakat dan jadilah insan yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni mengucapkan, rasa syukur karena Lapas Bontang sudah naik kelas, tentu pelayanan dan pembinaannya kepada warga binaan lebih baik lagi. Memanusiakan manusia, sehingga warga binaan yang sudah bebas bisa hidup membaur dengan masyarakat dan bisa mandiri.
“Hari ini, merupakan hari kebahagiaan, karena hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75. Merdeka adalah kesempatan untuk mengaktualisasikan diri kita, termasuk warga binaan. Ada 694 yang dapat remisi, di samping merayakan kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia juga memerdekakan warga binaan di seluruh negeri, termasuk di Lapas Kelas II A Bontang,” beber Neni.
Neni berharap, narapidana yang bebas dan kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat, senantiasa meningkatkan kepribadiannya. Sebagai warga negara. Sebab, sudah mendapat hak-hak hidup dan bermasyarakat seperti warga lainnya. Karena itu, harus berbuat yang terbaik untuk diri sendiri, untuk keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
“Jangan ulangi lagi kekeliruan yang telah terjadi, tapi jadikan semuanya itu sebagai pelajaran dan pengalaman hidup yang sangat berharga. Sesungguhnya, tidak ada manusia di dunia ini yang sempurna dan tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan,” ungkapnya.
Acara penyerahan remisi dilanjutkan dengan pembacaan SK Remisi Umum dan penyerahan secara simbolis, serta penandatanganan MoU antara Lapas Kelas II A Bontang dengan beberapa instansi yakni Kemenag Bontang, LDNU, Gereja Bethel Indonesia Kota Bontang dan Yayasan Kelompok Dukungan Sebaya (KDS).
[RIR | RWT]