Politik
7 TPS di Samarinda Gelar PSU, KPPS Dipastikan Tak Terima Honor Tambahan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 7 TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Samarinda dipastikan tidak akan menerima honor tambahan.
Ketua PPS Kelurahan Tenun, Muhammad Zakaria Ansar, menegaskan bahwa tidak ada honor tambahan bagi KPPS yang bertugas dalam PSU.
"Dipastikan tidak ada honor tambahan, untuk anggota KPPS yang bertugas dalam PSU," ucapnya.
Tujuh TPS di Samarinda yang melaksanakan pemungutan suara ulang di antaranya, TPS 01 dan 03 Kelurahan Tenun, TPS 61 Kelurahan Sempaja Utara kemudian TPS 46 Kelurahan Sambutan, TPS 63 Kelurahan Loa Bakung, TPS 17 Kelurahan Mugirejo, dan TPS 04 di Kelurahan Temindung Permai.
Pihaknya bersama KPU Samarinda telah mempersiapkan sejumlah logistik ataupun hal-hal apa saja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU. Mulai dari tenda, surat suara, bilik, dan lain sebagainya.
"Jadi mereka tinggal melaksanakan tugas saja, kami sudah persiapkan kebutuhan dalam pelaksanaan PSU," imbuhnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, TPS 01 dan 03 di Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang, terlihat banyak pemilih yang antusias untuk melakukan pencoblosan ulang.
Zakaria mengingatkan kepada KPPS untuk bekerja dengan baik dan teliti, serta mematuhi aturan yang berlaku.
"Kalau ada pemilih yang datang tanpa KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau undangan, kami tidak bisa layani. Kami harus patuh dengan aturan," tegasnya.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat pelaksanaan PSU.
"Kami juga turun langsung untuk mengawal pengawasan ini, bersama dengan Panwascam, PKD, serta pengamanan dari pihak kepolisian," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Penanganan Kawasan Kumuh di Samarinda Tersendat, Disperkim Sebut Butuh Data dan DED
- Patah Kaki Seorang Bocah 10 Tahun di Samarinda: Ketika Teguran Kecil Berujung Derita Besar
- Fatwa MUI Larang Pungutan PBB Berulang, Wali Kota Samarinda Pilih Tunggu Regulasi Pusat
- 16 dari 24 Dapur MBG yang Beroperasi Resmi Kantongi SLHS, Dinkes Samarinda Kebut Sertifikasi
- Kuasa Hukum Minta Penyidik Dihadirkan di Sidang, Ada Dugaan Intimidasi Saat Pemeriksaan









