Kukar

Ahli Waris Klaim Aset Pemkab Kukar di Cimahi 18 Jakarta Dipinjamkan, DPRD Bakal Telusuri

Kaltim Today
09 November 2022 20:27
Ahli Waris Klaim Aset Pemkab Kukar di Cimahi 18 Jakarta Dipinjamkan, DPRD Bakal Telusuri
Anggota DPRD Kutim, Faisal Rahman. (Ella/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) di Cimahi 18 Provinsi DKI Jakarta, diklaim belum membayar ganti rugi kepada ahli waris. Hal ini disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kukar pada Rabu (9/11/2022).

Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi yang memimpin RDP menjelaskan, kepemilikan aset Pemkab Kukar itu diklaim ahli waris belum diganti rugi atau belum diserahkan kembali ke ahli waris.

Hanya saja, ia akan menelusuri kembali sejarah terhadap aset tersebut. Dimana, saat itu, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kerjasama dengan Bupati Kukar, Syaukani (almarhum). Dalam prosesnya berjalan mulus, tidak ada gejolak yang terjadi.

"Setelah keduanya tak lagi tidak ada, mulai terjadi permasalahan terutama kepemilikan. Pihak pemerintah mengklaim ini milik pemerintah, sedangkan ahli waris merasa tidak pernah dijual-belikan, hanya dipinjamkan dimasa pemerintahan Syaukani. Itu yang perlu diluruskan kembali," kata Alif.

Politisi Fraksi Gerindra menjelaskan, produk-produk hukumnya sudah banyak dilalui keduanya. Namun ahli waris menerangkan, belum pernah menempuh jalur hukum.

Nanti bakal ditelusuri lebih lanjut, untuk mengetahui siapa yang menangani persoalan kepemilikan aset di zamannya. Sebab, pernah dilakukan rehabilitasi pakai anggaran pemerintah.

"Aset itu karena dulunya dipinjamkan kepada pemerintah, saat merehabilitasi menggunakan APBD mengatasnamakan aset pemerintah. Jadi kami tidak tau itu, apakah memang betul hanya peminjaman saja atau jada jual beli, itu perlu ditelusuri lagi," tutupnya.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya