Kaltim

Aktivis Kirim Keberatan ke PN Tanah Grogot, Penahanan Misran Toni Dinilai Langgar Rasa Keadilan

Kaltim Today
28 Oktober 2025 21:52
Aktivis Kirim Keberatan ke PN Tanah Grogot, Penahanan Misran Toni Dinilai Langgar Rasa Keadilan
Perwakilan Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate (JATAM Kaltim dan LBH Samarinda) menunjukkan surat keberatan perpanjangan penahanan Misran Toni di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Paser, baru-baru ini.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Kasus hukum di Kabupaten Paser menjadi sorotan Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate. Kasus ini melibatkan Misran Toni, warga Muara Kate yang aktif menyuarakan penolakan terhadap aktivitas hauling batu bara PT Mantimin Coal Mining (MCM).

Misran Toni diketahui merupakan salah satu penggerak solidaritas warga sejak peristiwa tragis kecelakaan truk batu bara yang menewaskan Pendeta Pronika pada 26 Oktober 2024. Kini, Misran Toni telah terpisah dari keluarganya selama lebih dari 100 hari setelah ditahan Polres Paser dan Polda Kaltim.

Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan dan pembunuhan berencana, terkait peristiwa pada 15 November 2024 di Dusun Muara Kate. 

Lewat rilis resminya, Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate menilai proses hukum terhadap Misran Toni penuh kejanggalan. Penahanan yang telah berlangsung sejak 17 Juli 2025 kini sudah dua kali dimohonkan perpanjangan oleh Polres Paser kepada Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Koalisi menyoroti bahwa keluarga Misran Toni bahkan baru menerima surat perpanjangan masa penahanan pada 16 Oktober 2025, padahal masa perpanjangan pertama telah berakhir pada 13 Oktober 2025. Keterlambatan ini dinilai Koalisi menegaskan proses hukum yang tidak transparan.

Koalisi berpendapat, penetapan tersangka Misran Toni dilakukan secara serampangan karena hingga saat ini, motif utama dalam perkara tersebut belum ditemukan oleh pihak kepolisian, yang seharusnya menerapkan standar Scientific Crime Investigation.

Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate (JATAM Kaltim - LBH Samarinda) telah mengirimkan Surat Keberatan Perpanjangan Penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Jumat (24/10/2025).

Koalisi mendesak agar Pengadilan Negeri Tanah Grogot segera membatalkan dan menolak masa perpanjangan penahanan Misran Toni. Mereka beralasan, Misran Toni selalu bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan tidak ada risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti relevan telah diamankan oleh penyidik Polres Paser.

Penahanan ini dinilai bukan hanya tidak berdasar secara hukum, tetapi juga sangat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat luas. Misran Toni adalah tokoh masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dari aktivitas ilegal hauling batu bara PT MCM.

"Menahan Misran Toni berarti menahan suara rakyat yang menuntut keselamatan dan keadilan ekologis," tegas Koalisi, seraya mendesak Polda Kaltim dan Polres Paser untuk segera menghentikan kriminalisasi tersebut.

[TOS]



Berita Lainnya