Kaltim
Aktivis Kirim Keberatan ke PN Tanah Grogot, Penahanan Misran Toni Dinilai Langgar Rasa Keadilan
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Kasus hukum di Kabupaten Paser menjadi sorotan Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate. Kasus ini melibatkan Misran Toni, warga Muara Kate yang aktif menyuarakan penolakan terhadap aktivitas hauling batu bara PT Mantimin Coal Mining (MCM).
Misran Toni diketahui merupakan salah satu penggerak solidaritas warga sejak peristiwa tragis kecelakaan truk batu bara yang menewaskan Pendeta Pronika pada 26 Oktober 2024. Kini, Misran Toni telah terpisah dari keluarganya selama lebih dari 100 hari setelah ditahan Polres Paser dan Polda Kaltim.
Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan dan pembunuhan berencana, terkait peristiwa pada 15 November 2024 di Dusun Muara Kate.
Lewat rilis resminya, Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate menilai proses hukum terhadap Misran Toni penuh kejanggalan. Penahanan yang telah berlangsung sejak 17 Juli 2025 kini sudah dua kali dimohonkan perpanjangan oleh Polres Paser kepada Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
Koalisi menyoroti bahwa keluarga Misran Toni bahkan baru menerima surat perpanjangan masa penahanan pada 16 Oktober 2025, padahal masa perpanjangan pertama telah berakhir pada 13 Oktober 2025. Keterlambatan ini dinilai Koalisi menegaskan proses hukum yang tidak transparan.
Koalisi berpendapat, penetapan tersangka Misran Toni dilakukan secara serampangan karena hingga saat ini, motif utama dalam perkara tersebut belum ditemukan oleh pihak kepolisian, yang seharusnya menerapkan standar Scientific Crime Investigation.
Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate (JATAM Kaltim - LBH Samarinda) telah mengirimkan Surat Keberatan Perpanjangan Penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Jumat (24/10/2025).
Koalisi mendesak agar Pengadilan Negeri Tanah Grogot segera membatalkan dan menolak masa perpanjangan penahanan Misran Toni. Mereka beralasan, Misran Toni selalu bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan tidak ada risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti relevan telah diamankan oleh penyidik Polres Paser.
Penahanan ini dinilai bukan hanya tidak berdasar secara hukum, tetapi juga sangat bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat luas. Misran Toni adalah tokoh masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dari aktivitas ilegal hauling batu bara PT MCM.
"Menahan Misran Toni berarti menahan suara rakyat yang menuntut keselamatan dan keadilan ekologis," tegas Koalisi, seraya mendesak Polda Kaltim dan Polres Paser untuk segera menghentikan kriminalisasi tersebut.
[TOS]
Related Posts
- Menguatkan Peran Perawat dalam Pembangunan Kesehatan di Kalimantan Timur
- Rencana Pembangunan Jalan Tol Samarinda-Bontang, Gubernur Kaltim: Pakai Skema KPBU
- BMKG Kaltim Rilis Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi per Tanggal 27-29 Oktober 2025
- Pastikan Konektivitas Antarwilayah Terjaga, Pemprov Kaltim Anggarkan Rp135 Miliar untuk Perbaikan Jalan Pesisir
- NTP Kaltim September 2025 Naik 1,27 Persen, Subsektor Perkebunan Catat Kenaikan Tertinggi









