Daerah

Aktivis Pecinta Hewan Buru Pelaku Kuliti Anjing Hidup-Hidup 

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 21 Agustus 2025 19:47
Aktivis Pecinta Hewan Buru Pelaku Kuliti Anjing Hidup-Hidup 
Founder and Leader Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Video amatir yang menampilkan sejumlah pemuda menguliti anjing dalam kondisi masih hidup viral di media sosial. Aksi keji itu bahkan disiarkan langsung melalui salah satu platform media sosial, sehingga menuai kecaman publik.

Bagi Christian Joshua Pale, Founder and Leader Animals Hope Shelter hal itu tidak dapat dianggap sepele karena dengan melakukan aksi keji tersebut, secara tidak langsung melihatkan pelaku memiliki gangguan kejiwaan. 

“Karena terlihat cikal bakal pelaku dapat melakukan aksi yang lebih parah,” ucapnya, Kamis (21/8/2025).

Joshua yang merupakan aktivis pecinta hewan dari Bogor ini menjelaskan pihaknya menerima informasi dari pengikutnya bahwa di Kaltim telah terjadi tindakan penganiayaan terhadap hewan. Kejadian itu menurut informasi yang diterima telah terjadi pada Selasa (19/8/2025). 

“Terlihat dalam video itu sekitar ada 4 sampai 5 orang yang terlibat,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan, Joshua segera berangkat ke Kaltim untuk memproses pengaduan. Ia sempat mendatangi Polresta Samarinda, namun pelayanan yang didapat tidak sesuai harapan.

“Kami awalnya menerima kalau sejumlah pemuda itu bekerja di salah satu perusahaan tambang yang kantornya ada di Samarinda,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ saja, ia menerima informasi bahwa kejadian itu berlangsung di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), maka dari itu tindakan lanjutan yang akan ditempuh dengan melakukan pelaporan ke Polres Kubar. 

“Jadi ini langsung berangkat ke Polres Kubar untuk melaporkan tindakan tersebut,” ungkapnya.

Melalui tindakan ini, ia ingin menyampaikan bahwa setiap hewan tidak dapat diperlakukan tidak pantas, sebab terdapat sanksi hukum yang akan diterima melalui Pasal 302 KUHP mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan. Pasal ini menjerat pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan.

[RWT] 



Berita Lainnya