Daerah

Perkara Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjerat Pemuda Berpestasi di Berau Terus Berproses, Berkas Masuk Tahap 1

Kaltim Today
07 Januari 2026 13:23
Perkara Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjerat Pemuda Berpestasi di Berau Terus Berproses, Berkas Masuk Tahap 1
Tersangka AS (25) ketika dihadirkan dalam press rilis beberapa waktu lalu. (Polres Berau)

Kaltimtoday.co, Berau - Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis yang menjerat seorang pemuda berprestasi di Berau, terus berproses, Rabu (7/1/2026).

Berkas perkara, tersangka berinisial AS (25 tahun) itu, kini masih dilengkapi oleh penyidik dari Sat Reskrim. Sebelum pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Berau.

Kasubsipenmas, Sihumas Polres Berau Iptu Muhammad Kasim Kahar memastikan, penyidik akan menyelesaikan tahap awal pelimpahan berkas perkara dalam satu bulan.

"Rencana dalam bulan ini akan di tahap satu kan," katanya singkat.

Tahap 1 berkas perkara adalah proses awal pelimpahan berkas penyidikan dari Penyidik (Polisi) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya, sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, perkara tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau berdasarkan dari laporan salahsatu korban di Kecamatan Tabalar. Kejadian tersebut mencuat pada November lalu.

Kanit PPA, Iptu Siswanto menuturkan, dalam melancarkan aksinya, AS mengiming-imingi korban dengan berbagai modus. Seperti akan membantu dalam pengurusan beasiswa dan dengan pemberian hadiah.

"Kegiatan itu diketahui berlangsung sejak 2021, sedang korban yang saat ini terdeteksi ada 17 orang, dua diantaranya berusia remaja," ujar Iptu Siswanto saat press rilis, Jumat (5/12/2025) lalu.

Oleh polisi, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 82 ayat 1 Perpu No. 1 tahun 2016 tentang UU 17 tahun 2016 Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, akibat pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar.

“Selain itu Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014, pidananya sama, dendanya sama,” pungkasnya.

[MGN | RWT]



Berita Lainnya