Headline
Alasan Andi Harun Tidak Berikan TPP ke Guru ASN: APBD Samarinda Tidak Sanggup
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun turut memberikan respons atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) 6909/B/GT.01.01/2022 dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Andi Harun menyebut perlu ada diskusi dan membahas masalah tersebut. Dia menyebut, mengacu Permendikbudristek Nomor 4/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yakni di Bab 4 pasal 10 ayat 1 berbunyi guru ASN di daerah diberikan tambahan penghasilan setiap bulan. Lalu pada ayat 2 berbunyi, tambahan penghasilan yang dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk guru ASN di daerah yang belum menerima TPG.
"Kita asumsikan saja TPP itu boleh (diberikan), masalahnya adalah kami tidak memiliki kemampuan anggaran," jelas Andi Harun saat ditemui di Balai Kota, Jumat (7/10/2022).
Pemkot Samarinda, sebut dia, sudah coba menghitung untuk estimasi pemberian TPP tersebut berdasarkan kelas jabatan. Total TPP per bulan yang dibutuhkan untuk guru dan pengawas sekolah adalah Rp 24 miliar.
"Ruang kapasitas fiskal kami belum mampu dan tidak ada satupun kabupaten kota di Indonesia yang menerapkan hal seperti ini. Hampir tidak ada, provinsi pun tidak," lanjutnya.
Andi Harun mengungkapkan SE tersebut tidak bisa membatalkan peraturan menteri. Apalagi, SE itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek. Andi Harun juga menemukan kekeliruan penjelasan dalam SE itu.
"Kemungkinan Senin atau Selasa mendatang, kami akan memberikan tanggapan terhadap surat ini ke yang mengeluarkannya," tegas dia.
Mengacu pada Permendagri Nomor 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, ada menyebutkan bahwa antara TPP dan Tamsil dikategorikan sama sebagai tambahan penghasilan. Namun, perspektif dari SE tersebut berbeda.
"Sekarang lebih kuat mana? Permendagri atau SE itu? SE itu bersifat internal. Kalau Permendagri mengikat pemerintah daerah," jelasnya.
Andi Harun menyebut pihaknya tak ingin memperpanjang perdebatan soal ini. Kebutuhan uang sebanyak Rp 24 miliar yang harus digelontorkan tiap bulannya itu cukup memberatkan pemkot. Jika dikali 12 bulan, maka dalam 1 tahun pemkot harus mengeluarkan uang sekitar Rp 280 miliar untuk membayarkan TPP. Apalagi mengingat sampai saat ini, pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda hanya Rp 600 miliar.
"Itu yang saya maksud kapasitas fiskal, kemampuan keuangan APBD kami. Kalau perwali direvisi, berarti kan kami wajib memberikan. Kalau kemampuan kami tidak bisa, maka itu jadi bumerang. Apa yang mau kami kasih kalau uangnya tidak cukup?" tambah Andi Harun.
Terkait rencana keberangkatan Pemkot Samarinda bersama 5 perwakilan guru ke Kemendagri, Andi Harun sudah membentuk tim khusus. Tim tersebut diketuai oleh Asisten I. Pertemuan dengan Kemendagri itu nantinya akan membahas kejelasan soal tunjangan bagi guru yang belakangan ini jadi perbincangan di tengah kalangan guru se-Samarinda.
"Kami melalui PGRI-nya (perwakilan guru yang berangkat). Kami tidak menentukan siapapun, yang jelas kirim sini 5 orang," tandasnya.
Sebelumnya, Surat Edaran (SE) 6909/B/GT.01.01/2022 dari Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek pada 6 Oktober 2022. SE tersebut memuat informasi soal tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru ASN daerah serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN daerah.
SE tersebut menyebutkan bahwa TPG diberikan pada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan profesi diberikan sebesar 1 bulan gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan kementerian melalui surat keputusan tunjangan profesi guru.
Sementara itu, tamsil adalah sejumlah uang yang diberikan ke guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tamsil. Tamsil diberikan kepada guru ASN daerah setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp 250 ribu per bulan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Penggunaan alokasi anggaran TPG dan tamsil bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik sebagaimana diatur pada Permendikbudristek Nomor 4/2022 yang merujuk pada PP Nomor 19/2017 tentang Guru.
Sedangkan TPP bagi guru ASN di daerah jika mengacu pada PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah bisa memberikan tambahan penghasilan ke ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD. SE itu menyebut, pemberian TPP ASN daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai kemampuan daerah. TPP bisa diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.
Sementara itu, melihat Perwali Nomor 5/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah pasal 9 disebutkan bahwa TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru atau pengawas sekolah.
[YMD | TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Rayakan Hari Ikan Nasional, KKP Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis untuk Ratusan Pelajar di Samarinda
- Andi Singkeru Tegaskan Pentingnya Pengawasan untuk Pastikan Kualitas Guru
- Disdikpora PPU Minta Guru Jadi Pilar Moral di Tengah Tantangan Era Digital
- Disdikpora PPU Imbau Masyarakat untuk Hargai Guru dan Hindari Penyelesaian Hukum
- Survei GRC: Rudy Mas'ud-Seno Aji Unggul di Pilgub Kaltim